Jakarta –
Calon murid yang tidak lolos seleksi pada setiap jalur penerimaan dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 akan disalurkan oleh pemerintah daerah ke sekolah pada wilayah penerimaan murid baru terdekat, sekolah swasta, dan/atau sekolah yang diselenggarakan kementerian lain yang masih memiliki daya tampung.
Penyaluran calon murid yang tidak lolos seleksi pada SPMB 2025 tersebut juga bisa dilakukan lewat kerja sama antarpemda dengan sekolah swasta maupun kementerian lain yang menyelenggarakan satuan pendidikan.
Ketentuan SPMB 2025 untuk calon murid yang tidak lolos seleksi di atas diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) No 3 Tahun 2025 tentang SPMB.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bantuan Uang Sekolah Swasta
Berdasarkan Permendikdasmen No 3 Tahun 2025, calon murid yang disalurkan ke sekolah swasta dan tidak dapat ditampung di sekolah negeri dapat diberikan bantuan pendidikan oleh pemda. Bantuannya dapat berupa gratis biaya pendidikan atau pengurangan biaya pendidikan.
Pemberian bantuan pendidikan untuk belajar di sekolah swasta tersebut diprioritaskan bagi calon murid dari keluarga ekonomi tidak mampu. jenis dan besaran bantuan pendidikan ini akan ditetapkan oleh pemda sesuai kemampuan fiskal daerah.
“Nah bantuan pendidikan ini yang sudah pernah disampaikan juga dalam beberapa pertemuan oleh Pak Menteri (Dikdasmen) dengan Pak Mendagri ya. Pemda dapat memberikan bantuan pendidikan kepada calon murid di satuan pendidikan swasta yang tidak dapat ditampung di satuan pendidikan negeri,” kata Direktur Jenderal (Dirjen) PAUD Dikdasmen Gogot Suharwoto pada taklimat media di kantor Kemendikdasmen, Jakarta, Senin (3/3/2025).
Sekolah Swasta Bantu Kekurangan Daya Tampung
Pelibatan sekolah swasta pada SPMB 2025 salah satunya untuk merespons kekurangan daya tampung sekolah negeri di Indonesia. Di samping itu, catatan permasalahan dan dampak Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2017-2024 Kemendikdasmen menunjukkan sebagian sekolah swasta di Indonesia juga mengalami kekurangan siswa.
Berdasarkan Permendikdasmen No 3 Tahun 2025 , penghitungan kapasitas daya tampung sekolah pada SPMB kini dilakukan berdasarkan ketersediaan daya tampung di sekolah negeri; proyeksi jumlah calon murid yang akan masuk SD, SMP, dan SMA atau sederajat; serta ketersediaan daya tampung di sekolah swasta dan satuan pendidikan di bawah naungan kementerian lain.
Untuk itu, kekurangan daya tampung pada sekolah negeri dapat direspons pemda dengan melibatkan sekolah swasta terakreditasi dan/atau satuan pendidikan lain di bawah naungan kementerian lain.
Adapun waktu pelaksanaan penerimaan murid baru di sekolah swasta tersebut nanti sesuai dengan petunjuk teknis yang ditetapkan pemerintah daerah.
Gogot mengatakan calon murid dapat disalurkan ke sekolah lintas provinsi jika berdomisili di perbatasan provinsi.
“Penyaluran juga dapat dilakukan melalui kerja sama antarpemda untuk daerah-daerah perbatasan,” jelasnya.
Penyaluran Calon Murid ke Sekolah Swasta di PPDB Bersama Jakarta 2024
Gogot menjelaskan, penyaluran calon murid ke sekolah swasta sebelumnya telah diterapkan di Jakarta pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB, kini SPMB). Diketahui, skema penyaluran calon murid ke sekolah swasta yang bekerja sama dengan Pemprov Jakarta sebelumnya disebut PPDB Bersama.
Berdasarkan PPDB Bersama 2024, jalur ini dibuka gratis bagi calon murid yang tidak lolos SMP, SMA, dan SMK negeri ke SMP, SMA, dan SMK swasta di Jakarta. Murid yang diterima melalui PPDB Bersama akan dibebaskan dari biaya pendidikan atau sekolah gratis selama 3 tahun hingga lulus.
“PPDB Bersama ini bersifat gratis dan tidak ada pungutan sama sekali, sama dengan PPDB biasa. Cara daftarnya juga melalui website resmi. Kalau lulus, siswa tidak perlu ikut tes di sekolah swasta tujuannya, bisa langsung belajar seperti biasa,” kata Kepala Bidang SMA Dinas Pendidikan DKI Jakarta Ali Mukodas dalam siaran live YouTube JakDisdikTV, dikutip Selasa (11/6/2024).
Berdasarkan SK Kadisdik No 94 Tahun 2024 tentang Juknis PPDB 2024, pelaksanaan PPDB Bersama SMP, SMA, dan SMK swasta tidak dipungut biaya alias gratis. Uang pangkal dan uang sekolah, serta biaya sejenisnya juga ditanggung oleh Provinsi DKI Jakarta.
Adapun syarat PPDB Bersama bagi calon murid yang diterima adalah tidak boleh pindah sekolah, tidak boleh tinggal kelas, dan harus menamatkan studi.
“Kalau keluar, maka akan di-blacklist dari peserta PPDB dan tidak lagi bisa mendaftar. Kalau tinggal kelas, maka biaya akan dibebankan kepada dia. Jadi kami harap, belajarlah dengan sungguh-sungguh,” ucapnya.
Syarat PPDB Bersama 2024 di DKI Jakarta
- Merupakan salah satu dari siswa di bawah ini:
- – Penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap II Tahun 2023
- – Anak pengemudi mitra Transjakarta yang mengemudikan bus kecil; nama orang tua terdaftar dalam SK Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta
- – Anak pekerja/buruh penerima Kartu Pekerja Jakarta (KPJ); nama orang tua terdaftar pada SK Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
- Pendaftar SMP memiliki ijazah atau surat keterangan lulus dari SD, MI, atau Paket A
- Pendaftar SMA/SMK memiliki ijazah atau surat keterangan lulus dari SMP, MTs, atau Paket B
- Usia paling tinggi 15 tahun pada 1 Juli 2024 bagi pendaftar SMP swasta
- Usia maksimal 21 tahun pada 1 Juli 2024 bagi pendaftar SMA dan SMK swasta
- Menyertakan surat keterangan tidak buta warna dan surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) tentang keabsahan dokumen tidak buta warna dari orang tua/wali bermeterai untuk konsentrasi keahlian yang mensyaratkannya.
PPDB Bersama 2024 di DKI Jakarta digelar dalam 3 tahap, yaitu tahap 1, tahap 2, dan tahap akhir. Jika belum lolos tahap 1, calon murid dapat mendaftar lagi pada tahap 2, begitu juga seterusnya hingga PPDB Bersama tahap akhir.
(twu/pal)