Jakarta –
Persoalan tukin dosen mulai mencapai titk terang. Prof Brian Yuliarto selaku Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) menargetkan jika tukin dosen mulai cair pada Juli hingga Agustus 2025.
“Kita target Juli, Agustus deh. Tapi sekarang kita udah mulai bekerja supaya nanti nggak ada delay,” ujar Brian kepada wartawan di Kantor Kemendiktisaintek, Senayan, Jakarta, pada Selasa (11/2/2025).
Brian mengatakan jika saat ini Kemendiktisaintek sedang fokus pada pencairan tukin 2025. Dalam pencairannya, pihaknya masih harus melakukan sinkronisasi dengan beberapa kementerian.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Sekarang harus sinkronisasi dengan beberapa kementerian. Tapi yang 2025 sudah ditetapkan, akan dicairkan,” katanya.
Mengenai tukin tahun sebelumnya, Brian menyatakan jika pihaknya akan memproritaskan tukin dosen 2025 terlebih dahulu.
“Nanti yang lain-lainnya ke depan itu juga seperti apa, nanti tentu kita inikan dulu, tapi saya fokus dulu ke yang 2025,” tegasnya.
Mengenai besaran, Brian memperkirakan jika tukin dosen masih tetap berada pada angka Rp 2,5 triliun. Ia mengatakan jika pihaknya akan memberikan ketetapan lebih lanjut.
“Supaya nanti nggak ada delay, angkanya tetap 2,5 (Rp 2,5 triliun),” ujarnya.
“Angkanya masih di situ. Tapi nanti kalau ada perkembangan saya kabari,” imbuhnya.
Tentang Tukin Dosen
Bahasan tukin dosen muncul usai terbitnya Undang-Undang No 5 Tahun 2014 tentang ASN. Di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud, yang kini Kemendiktisaintek), tunjangan kinerja berlaku bagi ASN tenaga kependidikan administratif.
Hal ini berbeda dengan ASN jabatan fungsional (JF) dosen Kemendikbud hanya menerima gaji ASN dan tunjangan profesi. Untuk mendapatkan tunjangan profesi, dosen harus sudah lulus sertifikasi dosen (serdos).
Namun, tidak semua dosen Kemendikbud sudah tersertifikasi. Akibatnya, dosen-dosen tersebut tidak dapat memperoleh tunjangan profesi.
Penghasilan dosen yang belum tersertifikasi ini lebih rendah daripada tenaga kependidikan di kampusnya yang mendapatkan tunjangan kinerja (tukin). Berangkat dari keluhan tersebut, muncul usulan agar dosen yang belum mengantongi serdos dapat diberi tukin. Namun, usulan ini belum terealisasi sejak 2015.
Tukin dosen adalah tunjangan kinerja yang diberikan kepada PNS dengan besaran yang ditentukan berdasarkan evaluasi jabatan serta prestasi kerja yang dicapai. Tukin sebelumnya telah dibahas secara rinci dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 20 Tahun 2011.
Menurut laman SISTER Kemendikbud, evaluasi jabatan sendiri merujuk pada proses sistematis untuk menilai suatu jabatan. Proses ini dilakukan berdasarkan informasi yang relevan mengenai jabatan tersebut, yang tujuannya adalah untuk menetapkan nilai jabatan dan kelas jabatan.
Evaluasi ini menjadi dasar dalam menentukan besaran tukin yang akan diberikan kepada PNS. Penentuan besar tunjangan kinerja bagi PNS harus dilakukan dengan prinsip keadilan, objektivitas, transparansi, dan konsistensi.
(nir/nwy)