Jakarta –
Tidak bisa dipungkiri, di manapun kaki kita memijak, ada peraturan baik tertulis ataupun tidak. Begitu juga dengan di sekolah, terdapat peraturan yang bernama tata tertib sekolah.
Penerapan tata tertib diharapkan dapat meningkatkan kedisiplinan siswa. Bak efek domino, kedisiplinan siswa dalam mematuhi tata tertib bisa mendukung terciptanya suasana belajar yang aman, nyaman, tentram, dan teratur.
Pengertian Tata Tertib Sekolah
Dra Sri Habsari dalam bukunya yang berjudul Bimbingan dan Konseling SMA X menjelaskan tata tertib sekolah adalah sejumlah peraturan yang harus ditaati atau dilaksanakan di sekolah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tujuan tata tertib sekolah yaitu agar proses belajar dan mengajar dapat berlangsung dengan lancar. Selain itu, tata tertib juga menjadi upaya sekolah dalam membantu siswa untuk memperoleh prestasi belajar yang maksimal.
Seperti peraturan lainnya, tata tertib berisi hal-hal yang harus dikerjakan dan dilarang dalam pergaulan di lingkungan sekolah. Setiap pelanggaran akan mengakibatkan sanksi atau hukuman yang telah ditetapkan oleh masing-masing sekolah.
Penanggung jawab utama dalam pelaksanaan tata tertib di sekolah adalah kepala sekolah. Sedangkan dalam pelaksanaan sehari-harinya, pelaksanaan tata tertib diawasi oleh guru piket harian.
Guru piket biasanya bergilir di antara seluruh guru pelajaran ataupun wali kelas. Mereka bertugas sebagai pengawas pelaksanaan tata tertib harian dan mencatat pelanggaran.
Menjadi peraturan yang mengikuti, kesepakatan berlakunya tata tertib bagi siswa dimulai sejak proses penerimaan peserta didik baru (PPDB). Saat siswa berhasil diterima di sekolah, ia akan melakukan proses daftar ulang.
Pada tahapan itu, siswa diminta memenuhi berkas yang dibutuhkan dan menandatangani surat pernyataan sanggup menaati tata tertib sekolah. Surat ini ditandatangani di atas meterai dan disetujui orang tua siswa. Karenanya, surat ini menjadi dokumen hukum yang sah dan dibuat secara sadar.
Pelanggaran Tata Tertib Sekolah
Nurfadillah dkk melalui Jurnal Pemikiran, Penelitian Hukum, Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Volume 9 Nomor 1, Maret 2022 menjelaskan tata tertib pada dasarnya hadir untuk mencegah siswa berperilaku negatif.
Namun pada kenyataannya, masih ada siswa yang kurang memahami aturan sekolah. Akibatnya, mereka melakukan pelanggaran tata tertib.
Besar atau kecilnya tingkat pelanggaran tata tertib dipengaruhi oleh tingkat kedisiplinan yang diterapkan oleh setiap sekolah. Disebutkan pula ada hubungan timbal-balik dan pengaruh antara tingkat kedisiplinan, tingkat pelanggaran tata tertib sekolah, dan prestasi belajar siswa.
Sekolah yang tidak tegas dalam menangani pelanggaran tata tertib sekolah dinilai tidak banyak menghasilkan siswa yang berprestasi. Sebaliknya, sekolah yang banyak diminati biasanya tegas dalam hal kedisiplinan melalui tata tertibnya.
Jenis pelanggaran tata tertib sekolah antara lain:
- Ribut dalam kelas selama proses belajar
- Siswa pria berambut gondrong
- Membuat coretan di dinding atau di meja
- Sering terlambat masuk sekolah
- Berkelahi di lingkungan sekolah atau luar sekolah
- Membawa dan menggunakan obat-obatan terlarang
- Membawa rokok dan merokok di lingkungan sekolah
- Menikah atau hamil di luar nikah
Setiap pelanggaran ini akan membawa berbagai konsekuensi bertingkat. Dari teguran, nasehat, pengarahan, membuat perjanjian, skorsing, atau paling berat, dikeluarkan dari sekolah.
Ketika hal ini terjadi, guru bimbingan konseling (BK) dan wali murid kelas harus bekerja sama. Keduanya harus memberikan pengarahan yang tepat agar siswa mampu melaksanakan tata tertib secara sukarela dan penuh kesadaran, bukan karena terpaksa atau rasa takut.
Contoh Tata Tertib Sekolah
Penyusunan tata tertib menyesuaikan keadaan di sekolah masing-masing. Berikut beberapa contohnya:
1. Siswa harus tiba di sekolah maksimal 10 menit sebelum pelajaran dimulai.
2. Siswa yang terlambat lebih-kurang 10 menit harus melapor ke guru piket.
3. Siswa harus berpakaian seragam lengkap, bersih, rapi, dan berkaos kaki.
4. Siswa yang berhalangan hadir harus membuat surat keterangan yang diketahui oleh orang tua/wali murid yang bersangkutan.
5. Siswa harus bertingkah laku baik dan sopan terhadap kepala sekolah, guru, karyawan, tamu, dan teman.
6. Siswa yang tiga kali dalam sebulan tidak hadir tanpa keterangan, orang tuanya harus dipanggil ke sekolah.
7. Siswa yang membolos dianggap alpa pada hari itu.
8. Siswa yang izin 3 kali dalam seminggu dianggap alpa seminggu.
9. Surat izin siswa yang tidak diketahui oleh orang tua/wali dianggap tidak sah.
10. Siswa yang alpa lebih dari 24 hari dalam satu tahun dinyatakan tidak naik kelas tanpa memperhatikan prestasi/nilai rapor.
11. Siswa dilarang:
- Berambut gondrong bagi laki-laki.
- Membawa senjata tajam, berkelahi di lingkungan sekolah maupun luar sekolah.
- Merokok di lingkungan sekolah atau di luar sekolah dalam keadaan memakai identitas sekolah.
- Memakai perhiasan yang berlebihan.
- Membawa atau mengedarkan obat-obatan terlarang.
- Membawa orang luar di lingkungan sekolah jika tidak ada kepentingan yang positif.
- Keluar sekolah sewaktu pergantian jam pelajaran.
12. Siswa yang melawan kepala sekolah, guru, dan tata usaha tanpa memperhatikan sanksi-sanksi akan dikembalikan kepada orang tuanya.
13. Sanksi yang dapat dikenakan kepada siswa pelanggar tata tertib sekolah yakni:
- Teguran lisan atau tulisan
- Pemberitahuan kepada orang tua/wali murid
- Skorsing
- Dikembalikan kepada orang tua/wali murid atau dikeluarkan.
Begitulah penjelasan tentang tata tertib sekolah. Pahami setiap poin dalam tata tertib sekolahmu ya, detikers!
(det/twu)