Jakarta –
Berbagai permasalahan yang berkaitan dengan kenakalan pelajar menjadi ancaman nyata yang terjadi saat ini. Sebut saja tawuran, narkoba, hingga judi online (judol).
Menanggapinya, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) ungkap akan menyelesaikan berbagai persoalan kenakalan pelajar dari hulu ke hilir. Salah satu langkahnya yakni melalui program polisi ke sekolah, bekerja sama dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
“Nanti kita tindak lanjuti dengan kerja sama (dengan Polri) menyelesaikan berbagai persoalan tidak dari hilirnya tapi dari hulunya. Misalnya nanti ada program polisi ke sekolah,” kata Mu’ti dikutip Rabu (13/11/2024).
Hal tersebut disampaikan Menteri Mu’ti usai bertemu Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Listyo Sigit di Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri) Jalan Trunojoyo 3, Jakarta Selatan, Selasa (12/11/2024) kemarin.
Program Polisi ke Sekolah
Program polisi ke sekolah memungkinkan aparatur terkait melakukan penyuluhan tentang ketertiban masyarakat. Kapolri Listyo Sigit menjelaskan program ini bisa berbentuk materi penyuluhan yang masuk kurikulum atau ekstrakurikuler.
“Polri akan (dilibatkan dalam) memberikan sosialisasi terkait dengan potensi masalah kejahatan yang bisa menimpa anak-anak di dunia pendidikan,” jelas Listyo.
Sosialisasi ditekankan pada masalah judi online, narkoba, dan tawuran. Untuk teknisnya, Listyo belum bisa menyampaikan. Hal ini akan tertuang dalam perjanjian kerja sama (PKS) antara Polri dan Kemendikdasmen.
Judi Online, Tawuran, Narkoba di Ranah Pelajar
Maraknya kasus judi online, tawuran, narkoba di ranah pelajar memang tak bisa lagi dipandang sebelah mata. Untuk itu pemerintah diharapkan bisa mengambil langkah strategis.
Adapun keadaan kasus judi online, tawuran, dan narkoba di ranah pelajar saat ini yakni:
1. Judi Online
Mengutip Kantor Berita Antara, Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) DKI Jakarta mencatat jumlah anak yang terpapar judi online meningkat hingga 300 persen. Peningkatan ini terlihat dalam kurun waktu tahun 2017-2023.
Terbaru, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan sebanyak 197.540 anak terlibat judi online sepanjang 2024. Mirisnya perputaran uang di ranah ini mencapai nilai transaksi Rp 293,4 miliar dengan 2,2 juta kali transaksi.
Bila diurutkan sesuai usia, anak-anak yang terlibat judol terjadi pada rentang:
- Usia 17 hingga 19 tahun tercatat sebanyak 191.380 orang
- Usia 11 sampai 16 tahun tercatat 4.514 orang
- Anak di bawah 11 tahun sebanyak 1.160 anak.
2. Tawuran
Fenomena tawuran memang telah mengakar di dunia pendidikan khususnya jenjang SMP dan SMA. Salah satu penyebabnya adalah dendam antarsekolah yang sudah mengakar sejak dahulu kala.
Berdasarkan arsip detikcom, berbagai kasus terjadi di tahun 2024. Contohnya:
Bukan sekadar pertarungan biasa, pelajar yang terlibat tawuran bisa terancam hukuman pidana. Kapolsek Kembangan Kompol Moch Taufik Iksan menjelaskan hukum pidana yang bisa didapatkan maksimal hingga 15 tahun penjara.
“Terlibat tawuran dapat dikenakan pasal pidana yang serius, di antaranya Pasal 351 ayat 1, Pasal 170 ayat 1, dan Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 Pasal 2 ayat 1, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara,” kata Kompol Moch Taufik Iksan dikutip dari Antara.
Tawuran juga bisa membuat siswa dicabut dari berbagai program yang telah diikutinya. Contohnya di Jakarta, pelajar yang menerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan ketahuan tawuran akan kehilangan statusnya sebagai penerima bantuan.
3. Narkoba
Tak kalah miris, pelajar dan remaja juga terjerat kasus narkoba. Mengutip laman Pusiknas Bareskrim Polri, pada tahun 2023 sebanyak 2.650 orang dilaporkan terlibat dalam tindak pidana narkoba.
Dari jumlah tersebut, 219 diantaranya adalah mahasiswa dan pelajar. Berbagai kasus yang berkaitan dengan narkoba seperti pada Januari 2023, polisi menangkap MS yang berusia 17 tahun itu di Kelurahan Ternate Baru.
MS pun diamankan di Kantor Polresta Manado untuk penyelidikan lebih lanjut. Di bulan yang sama, Polres Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, pun menangkap seorang pelaku terduga pengedar sabu-sabu.
Pelaku berinisial MM dan masih berusia 18 tahun. MM akhirnya ditangkap pada Januari 2023 dan ditemukan bukti satu paket narkoba jenis sabu-sabu seberat 3,4 gram.
(det/nah)