Jakarta –
Pengguna media sosial di Indonesia saat ini tengah mengamati doktor kehormatan atau Doktor Honoris Causa (HC) yang belum lama ini diterima oleh Raffi Ahmad. Gelar yang diberikan oleh Universal Institute of Professional Management (UIPM) di Thailand itu pun dipertanyakan keabsahannya oleh netizen. Dalam beberapa unggahan, diperlihatkan bagaimana warganet menelusuri bahkan hingga alamat yang tercantum dalam universitas tersebut.
Sementara itu mengutip detikHot, Raffi Ahmad merasa terhormat atas pemberian gelar tersebut. Diberikan langsung oleh Profesor Kanoksak Likitpriwan selaku Presiden Universal Institute of Professional Management (UIPM) Thailand, informasi ini diperoleh dari unggahan media sosial pribadinya Jumat (27/9/2024). Diketahui, Raffi diberi gelar HC atas kontribusinya di industri hiburan Indonesia selama puluhan tahun. Ia menerima gelar kehormatan bidang “Event Management and Global Digital Development”.
Merupakan suatu kehormatan serta kebanggaan bagi saya menerima gelar kehormatan di bidang “Event Management and Global Digital Development” atas kontribusi saya selama puluhan tahun dalam pengembangan industri hiburan konvensional, offline, serta digital di Indonesia,” tulis Raffi Ahmad.
Menilik tentang mekanisme pemberian gelar honoris causa, Indonesia merujuk pada Peraturan Menristekdikti Nomor 65 Tahun 2016 tentang Gelar Doktor Kehormatan. Dalam aturan ini tertulis bahwa perguruan tinggi yang akan memberikan gelar tersebut harus memiliki program doktor dengan peringkat terakreditasi A atau Unggul kepada perseorangan yang layak mendapatkan penghargaan berkenaan dengan jasa-jasa luar biasa dalam ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau berjasa dalam bidang kemanusiaan.
Sementara itu mengutip peraturan pemerintah tentang pedoman pemberian gelar doktor kehormatan (doctor honoris causa), ada beberapa hal yang dapat digunakan sebagai pedoman cara bagi perguruan tinggi untuk memberikan gelar HC. Adapun mengutip Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1980 Pasal 4 antara lain pemberian gelar dapat diusulkan atas saran dan inisiatif Perguruan Tinggi atau atas saran dan inisiatif Instansi Pemerintah. Adapun usul tersebut diajukan oleh Rektor kepada Menteri dengan disertai pertimbangan-pertimbangan lengkap atas karya atau jasa yang bersangkutan.
Sementara itu merangkum dari detikEdu, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh calon penerima menurut Permendikbud Nomor 21 Tahun 2013. Adapun beberapa syarat Penerima Gelar doktor kehormatan diberikan untuk seseorang yang mempunyai jasa dan/atau karya yang luar biasa di bidang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sosial, budaya, kemanusiaan, dan/atau kemasyarakatan. Orang tersebut harus memiliki karya atau tindakan yang sangat berarti untuk pengembangan pendidikan dan pengajaran dalam satu atau sekelompok bidang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sosial budaya, kemanusiaan, dan/atau kemasyarakatan; serta sangat bermanfaat untuk kemajuan, kemakmuran, dan/atau kesejahteraan bangsa dan negara Indonesia atau umat manusia.
Dalam aturan tersebut juga ditulis jika calon penerima harus mempunyai gelar akademik minimal S1 atau setara level 6 dalam Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI). Lalu apakah gelar HC yang diterima Raffi Ahmad layak diragukan? Apa saja serba-serbi di balik gelar kehormatan ini? ikuti diskusinya bersama Redaktur detikEdu dalam Editorial Review.
Mengikuti peristiwa di gedung DPR-MPR RI, detikSore juga akan meliput pelantikan ketua dan anggota baru DPR dan MPR Republik Indonesia. Kami akan menyiarkan secara langsung bagaimana situasi terbaru di Senayan. Apa saja yang menarik saat pelantikan dilakukan? Berapa banyak anggota baru yang dilantik? Simak liputan lengkapnya hanya di Indonesia Detik Ini.
Di penghujung sore nanti detikSore akan kedatangan orang dibalik suksesnya pertunjukan musikal adaptasi album Interaksi Tulus. Kami akan berbicara dengan Nuya Susantono, founder dari organisasi Jakarta Movin. Apa cerita dibalik keberhasilan pertunjukan musikal Interaksi Tulus? Bagaimana skena teater Jakarta saat ini? Semuanya akan dirangkum dalam pembahasan kita menjelang matahari terbenam nanti hanya di Sunsetalk.
Ikuti juga berbagai ulasan mendalam berita-berita hangat dan menarik detikcom dalam segmen Trending Today, Semuanya terangkum hanya di DetikSore yang disiarkan secara langsung langsung (live streaming) pada Senin-Jumat, pukul 15.30-18.00 WIB, di 20.detik.com dan TikTok detikcom. Jangan ketinggalan untuk mengikuti analisis pergerakan pasar saham jelang penutupan IHSG di awal acara. Sampaikan komentar Anda melalui kolom live chat yang tersedia.
Detik Sore, Ga Cuma Hore-Hore!
(far/far)