Jakarta –
Universitas Indonesia (UI) jatuhkan sanksi pelanggaran akademik menyangkut kelulusan dan pemberian gelar Doktor dalam Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG) UI untuk Bahlil Lahadalia. Sanksi ini ditekan melalui Surat Keputusan (SK) yang diterbitkan UI hari ini, Jumat (7/3/2025).
Rektor UI, Heri Hermansyah menjelaskan sanksi ini merupakan hasil keputusan dari rapat terbatas yang digelar empat organ UI pada 4 Maret 2025 lalu. Keempatnya adalah Senat Akademik, Dewan Guru Besar, Majelis Wali Amanat (MWA), dan Badan Penjamin Mutu Akademik UI.
“Kita membentuk tim pansus-pansus (panitia khusus) yaitu tim peningkatan penjaminan mutu akademik SKSG UI. Dipertemuan kepada Senat Akademik UI kemudian memutuskan untuk melakukan pembinaan,” kata Heri kepada wartawan di Kampus UI Salemba, Jakarta, Jumat (7/3/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sanksi Pembinaan Berlaku untuk Seluruh Pihak Terkait
Sanksi pembinaan ini berlaku untuk seluruh pihak yang terkait pelanggaran akademik. Dari mahasiswa yakni Bahlil Lahadalia, promotor, co-promotor, direktur SKSG UI, hingga kepala program studi SKSG UI.
“Pembinaan kepada promotor, kopromotor, direktur, kepala program studi, dan juga mahasiswa yang terkait sesuai dengan tingkat pelanggaran akademik dan etik yang dilakukan proporsional secara objektif,” tambah Heri.
Pembinaan ini berimbas pada penundaan kenaikan pangkat untuk jangka waktu tertentu bagi promotor, co-promotor, direktur, dan kepala prodi SKSG UI.
Sedangkan Bahlil Lahadalia diminta untuk meningkatkan kualitas disertasi serta publikasi ilmiah. Heri menyatakan ini adalah keputusan dan solusi akhir yang diambil UI dan akan dijalankan.
“Keputusan ini sudah disahkan kepada seluruh para pihak yang terlibat sesuai dengan proporsinya. Ini menjadi solusi akhir, selesai,” jelasnya.
“Jadi kita tinggal menjalankan apa yang sudah diperjuangkan tersebut untuk menjadi masalah ini dengan baik, bijaksana, dan tidak menimbulkan kontroversi lebih banyak di masyarakat,” tandasnya.
(det/pal)