Jakarta –
Pemerintahan Trump membekukan dana hibah Universitas Harvard sebesar USD 2,2 Miliar (sekitar Rp 37 triliun). Pihaknya mengatakan jika pembekuan ini akibat Harvard menolak tuntutan untuk mengubah perekrutan, penerimaan, dan kebijakan lainnya.
Sebelumnya, AlanGarber, Presiden Universitas Harvard, mengatakan dalam sebuah surat kepada fakultas dan mahasiswa jika universitas tersebut tidak akan tunduk pada daftar tuntutan yang dibuat Jumat lalu. Tuntutan tersebut termasuk menghapus programDEI (Diversity, Equity, and Inclusion), menyaring mahasiswa internasional yang “mendukung terorisme atau anti-Semitisme”, dan memastikan “keberagaman sudut pandang” dalamperekrutannya.
“Tidak ada pemerintah terlepas dari partai mana yang berkuasa yang boleh mendikte apa yang dapat diajarkan oleh universitas swasta, siapa yang dapat mereka terima dan pekerjaan, dan bidang studi dan penyelidikan apa yang dapat mereka tekuni,” jelas Garber dikutip dari NPR Selasa (15/4/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Beberapa jam setelah pengacara Harvard mengirimkan penolakan resmi atas tuntutan administrasi, Satuan Tugas Gabungan pemerintah untuk Memerangi Anti-Semitisme memberikan tanggapannya.
“Pernyataan Harvard hari ini memperkuat pola pikir hak istimewa yang meresahkan di universitas dan perguruan tinggi paling bergengsi di negara kita bahwa investasi federal tidak disertai dengan tanggung jawab untuk menegakkan hukum hak sipil,” tulis Satgas tersebut.
Pernyataan tersebut mengumumkan pembekuan hibah multi-tahun senilai USD 2,2 M dan tambahan USD 60 juta (sekitar Rp 1 triliun) dalam kontrak multi-tahun yang ditujukan untuk Harvard.
Salah Satu dari Banyak Universitas yang Dikritik
Pemerintahan Trump telah menargetkan universitas-universitas besar atas dugaan pelanggaran hukum hak sipil dalam upaya untuk menghapuskan program DEI di seluruh negeri. Setelah protes pro-Palestina selama setahun di kampus Universitas Columbia, pemerintahan tersebut memangkas dana federal sebesar USD 400 juta (sekitar Rp 6,7 triliun) untuk institusi tersebut. Pemerintah juga membekukan dana sekitar USD 1 Miliar (sekitar Rp 16,8 triliun) untuk Universitas Cornell dan sekitar USD 790 juta (sekitar Rp 13,2 triliun) untuk Universitas Northwestern.
Pimpinan universitas mengatakan jika mereka telah berjuang untuk mengatasi tuntutan dari pemerintah federal sambil mencoba untuk fokus pada kesejahteraan mahasiswa mereka, dan pendidikan.
(nir/nwk)