Jakarta –
Perseteruan Presiden Amerika Serikat Donald Trump dengan Harvard University tak kunjung mereda. Pada Jumat (2/5/2025), Trump menyatakan akan mencabut status bebas pajak Harvard.
Presiden Trump mengulangi ancamannya pada salah satu kampus terkemuka AS itu yang ia buat April lalu.
“Kami akan mencabut Status Bebas Pajak Harvard. Itulah yang pantas mereka dapatkan!” tulis Trump dalam unggahannya di platform Truth Social pada Jumat (2/5/2025), seperti yang diberitakan CNN, Sabtu (3/5/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hanya saja belum jelas apakah Internal Revenue Service (IRS) telah mengambil tindakan untuk mencabut status bebas pajak Harvard. IRS adalah lembaga federal pemerintah AS yang bertanggung jawab untuk memungut pajak.
Berdasarkan hukum federal, Presiden AS tidak dapat secara sepihak mengakhiri status bebas pajak dan dilarang “secara langsung atau tidak langsung” meminta IRS untuk memulai penyelidikan pajak.
CNN yang mengutip The Wall Street Journal juga menyebut, Presiden Harvard University Alan Garber membalas ancaman Presiden Trump tersebut.
Garber mengatakan tindakan yang ditunjukkan Presiden Trump akan “sangat melanggar hukum”. Selain itu, kebijakan tersebut akan berdampak buruk bagi ekosistem pendidikan di Harvard.
“Hal itu akan sangat ilegal kecuali ada beberapa alasan yang belum kami ketahui yang dapat membenarkan tindakan dramatis ini,” ujar Garber.
Ia melanjutkan, “Pesan yang disampaikan kepada komunitas pendidikan akan menjadi pesan yang sangat mengerikan, yang menunjukkan bahwa perbedaan pendapat politik dapat digunakan sebagai dasar untuk menimbulkan apa yang mungkin menjadi ancaman eksistensial bagi banyak lembaga pendidikan.”
Secara terpisah, juru bicara Harvard University Jason Newton menambahkan kebijakan pemerintah AS membebaskan universitas dari pajak untuk mendukung misi pendidikan telah berlangsung lama.
Pembebasan pajak berarti lebih banyak dana dapat digunakan untuk beasiswa bagi mahasiswa, penelitian medis yang menyelamatkan dan meningkatkan kualitas hidup, serta kemajuan teknologi yang mendorong pertumbuhan ekonomi.
“Tidak ada dasar hukum untuk mencabut status bebas pajak Harvard,” ujar Newton pada CNN.
Menurut Newton, pencabutan status bebas pajak pada merupakan tindakan yang belum pernah terjadi sebelumnya. Kebijakan tersebut akan membahayakan kemampuan kampus untuk melaksanakan misi pendidikan.
Hal ini akan mengakibatkan berkurangnya bantuan keuangan bagi mahasiswa, pengabaian program penelitian medis yang penting, dan hilangnya peluang untuk berinovasi. Penggunaan instrumen ini secara tidak sah secara lebih luas akan memiliki konsekuensi yang serius bagi masa depan pendidikan tinggi di Amerika.
Status bebas pajak membuat Harvard tidak perlu membayar sebagian besar pajak. Selain itu, para donatur dapat menghapus sumbangan untuk kampus tersebut pada laporan pajak mereka.
Kehilangan status tersebut tidak hanya akan memaksa Harvard untuk mulai membayar pajak kepada pemerintah federal atas pendapatannya, tetapi juga dapat menyebabkan berkurangnya sumbangan.
Kegiatan filantropi menyumbang sekitar 45 persen dari pendapatan operasional tahunan Harvard. Sebagian besar dari jumlah tersebut berasal dari pembayaran dana abadi universitas sebesar USD 53 miliar.
Presiden Trump Berupaya Kontrol Kampus
Sejak memangku jabatan untuk masa jabatan kedua pada 20 Januari, Trump berupaya mengontrol universitas-universitas AS dan menindak tegas apa yang dianggapnya sebagai “protes ilegal” di kampus.
Kampus Harvard pun menjadi target utama kemarahan Trump. Pasalnya, pimpinan kampus ini menolak sejumlah tuntutan yang dikirim pemerintahan Trump pada 11 April lalu.
Pemerintah AS minta Harvard untuk mereformasi sistem disiplin mahasiswanya dan menyelidiki pengunjuk rasa yang terlibat dalam demonstrasi pro-Palestina.
Selain itu, Harvard dituntut menugaskan audit eksternal terhadap program-program yang dianggap anti-Semit, serta diminta menghapus program-program keberagaman, kesetaraan, dan inklusi (DEI).
(cyu/pal)