Jakarta –
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, mengatakan pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) akan ditransfer langsung ke rekening pribadi tiap guru tanpa perantara. Langkah ini diambil untuk mengurangi hambatan birokrasi serta memastikan tunjangan diterima secara penuh dan tepat waktu.
“Kami sedang dalam proses untuk tunjangan guru itu dibayarkan langsung melalui rekening para guru. Sudah ada pembahasan dengan Menteri Keuangan dan sudah disetujui, sekarang tinggal verifikasi datanya,” ucap Mendikdasmen dalam keterangan resmi yang diterima detikEdu Selasa (4/2/2025).
Adapun besaran TPG akan berbeda-beda tergantung status guru sebagai ASN atau Non-ASN.
Besaran Tunjangan Profesi Guru 2025 Khusus ASN
Jika guru merupakan ASN PNS, besaran TPG diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan ke-19 atas Peraturan Gaji PNS. Kemudian tunjangan untuk guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), akan mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024.
Berikut besaran TPG khusus guru ASN:
1. Golongan I:
Golongan 1A: Rp 685.000-Rp 2.522.000
Golongan 1B: Rp 840.000-Rp 2.670.000
Golongan 1C: Rp 900.000-Rp 2.783.000
Golongan 1D: Rp 999.000-Rp 2.900.000
2. Golongan II
Golongan 2A: Rp 2.183.000-Rp 3.643.000
Golongan 2B: Rp 2.385.000-Rp 7.900.000
Golongan 2C: Rp 2.590.000-Rp 12.500.000
3. Golongan III
Golongan 3A: Rp 2.785.000-Rp 5.575.000
Golongan 3B: Rp 2.900.000-Rp 5.768.000
Golongan 3C: Rp 3.026.000-Rp 5.970.000
Golongan 3D: Rp 3.154.000-Rp 6.180.000
4. Golongan IV
Golongan 4A: Rp 3.287.000-Rp 5.400.000
Golongan 4B: Rp 3.426.000-Rp 5.628.000
Golongan 4C: Rp 3.571.000-Rp 5.866.000
Golongan 4D: Rp 3.722.000-Rp 6.114.000
Golongan 4E: Rp 3.880.000-Rp 6.373.000
Tunjangan Profesi Guru 2025 Khusus Non-ASN
TPG Non-ASN diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 10 Tahun 2024. Besaran TPG Non-ASN adalah:
1. Setara gaji pokok PNS sesuai yang tertera pada surat keputusan inpassing atau penyetaraan setiap bulan bagi yang telah memiliki SK inpassing atau penyetaraan
2. Sebesar Rp 1,5 juta setiap bulan bagi yang belum memiliki surat keputusan (SK) inpassing
(nir/twu)