Jakarta –
Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengumumkan pencairan dana tunjangan profesi guru (TPG) non Aparatur Sipil Negara (ASN) triwulan 2. Informasi pencairan bisa dicek secara berkala melalui tautan https://info.gtk.kemdikbud.go.id/.
Sebagai informasi, TPG adalah tunjangan yang diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik. Ketentuan tentang TPG non-ASN tertera dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 10 Tahun 2024.
Guru non ASN yang menerima TPG adalah mereka yang memiliki satu atau lebih sertifikat pendidikan dan sudah tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Sehingga seluruh datanya hadir dan terekam dalam website Info GTK.
Dikutip dari peraturan resmi dan laman Info GTK, Selasa (6/8/2024) berikut besaran dana dan cara cek pencairan dana TPG non ASN triwulan 2 selengkapnya.
Besaran Dana TPG Non-ASN 2024
Besaran dana TPG non-ASN triwulan 2 2024 yakni:
1. Setara gaji pokok PNS sesuai dengan yang tertera pada surat keputusan inpassing atau penyetaraan setiap bulan bagi yang telah memiliki Surat Keputusan (SK) inpassing.
2. Bila guru belum memiliki SK inpassing tunjangan yang diberikan sebesar Rp 1,5 juta setiap bulan.
3. Guru non-ASN yang memperoleh SK inpassing atau penyetaraan pangkat pada tahun berjalan, maka besaran TPG sesuai dengan yang tertera pada surat keputusan inpassing. Besaran dana juga bisa dibayarkan pada bulan Januari tahun berikutnya.
Cara Cek Dana TPG Non-ASN 2024
Agar dana tunjangan dapat cair, guru harus memastikan bila data sudah valid pada website Info GTK. Dana ini diusulkan oleh dinas pendidikan. Guru juga harus memastikan bila Surat Keputusan Tunjangan sudah terbit dan rekening penyaluran masih aktif.
Adapun cara melihat apakah dana TPG non-ASN sudah cair atau belum begini langkah-langkahnya:
1. Buka laman Info GTK pada tautan https://info.gtk.kemdikbud.go.id/
2. Isi userid menggunakan akun PTK Pegawai Tenaga Kependidikan (PTK) Data Pokok Pendidikan (Dapodik) pada kolom username
3. Ketik password dari akun PTK pada kolom password
4. Ketik Captcha sesuai yang tertera pada gambar
5. Setelah semua diisi kemudian klik tombol “Masuk”
Sesudah masuk ke akun, guru akan mendapat tampilan dashboard laman Info GTK. Pada laman ini, akan terlihat status TPG.
Dalam Persesjen 10 Tahun 2024 dijelaskan bila informasi penyaluran TPG ke rekening penerima akan disampaikan melalui link info Data Tunjangan Puslapdik dalam laman Info GTK. Jadi, cek secara berkala ya!
Jadwal Pembayaran TPG Non-ASN 2024
- Pembayaran Triwulan I: mulai bulan April
- Pembayaran Triwulan II: mulai bulan Juli
- Pembayaran Triwulan III: mulai bulan Oktober
- Pembayaran Triwulan IV: mulai bulan November
Bila ingin mengetahui aturan selengkapnya tentang TPG non ASN, detikers bisa melihatnya di sini. Semoga bermanfaat detikers!
(det/pal)