Jakarta –
Tim Ad Hoc Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Gadjah Mada (UGM) mengumumkan laporan investigasinya soal tuduhan plagiarisme sejumlah dosen FIB UGM terhadap karya Peter Carey. Hasil membuktikan tak ada unsur plagiasi dalam buku mereka.
“Setelah melakukan pemeriksaan dan pengecekan secara menyeluruh, tim ad hoc berkesimpulan bahwa semua pengutipan panjang dan bagian-bagian yang dituduhkan sebagai plagiasi dalam kedua buku tersebut tidak ditemukan lagi pada versi final buku-buku tersebut,” tulis tim pada laman UGM, dilansir Jumat (15/11/2024).
Sebelumnya, sebuah akun bernama Peter Carey melayangkan tuduhan plagiarisme dalam buku karya dosen-dosen FIB UGM Sri Margana dkk yang berjudul Madiun: Sejarah Politik dan Transformasi Kepemerintahan dari Abad XIV ke Abad XXI dan Raden Rangga Prawiradirdja III Bupati Madiun 1796-1810: Sebuah Biografi Politik.
Kemudian, Dekan FIB UGM membentuk tim untuk menelusuri kebenaran tuduhan tersebut. Tim terdiri dari Guru Besar dan dosen di luar departemen FIB UGM.
Tim melakukan penelusuran dengan mengumpulkan data dan fakta terkait. Selain itu, para penulis pun dipanggil untuk memeriksa tuduhan.
Proses Uji Pembuktian Plagiarisme
Tim ad hoc memakai standar internasional dan kajian ilmiah dalam menelusuri kasus ini. Mereka juga mengacu pada pedoman nasional Permendikbud No. 17 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Plagiat di Perguruan Tinggi.
Selain itu, tim mengumpulkan referensi soal kaidah plagiarisme berstandar nasional maupun internasional. Untuk mendalami materi, tim melampirkan surat Kepustakaan Populer Gramedia (KPG).
Bahan primer pun turut disertakan dalam penyelidikan yakni buku para dosen UGM dan buku Peter Carey yang berjudul Kuasa Ramalan cetakan tahun 2012.
Beberapa kaidah juga dipakai oleh tim dalam menilai unsur plagiarisme. Seperti The Oxford University, Standard Office of Community Standar, California State San Marcos, Defining Plagiarism: A literature Review, Bab II Pasal 2 (1) butir a-e Permendikbud No 17 Tahun 2010, Undang-Undang No. 28 Tahun 2014, Permendikbudristek No 39 Tahun 2021, Definisi Verbatim Panjang dan perbedaan Perspektif plagiarisme (Praktik Tata Cara kutipan) lintas institusi, negara dan budaya.
Kunci pembuktian tidak adanya unsur plagiarisme menurut tim ditentukan lewat pencantuman secara lengkap sumber-sumber rujukan. Tuduhan Peter Carey sendiri mengarah pada kutipan panjang dan verbatim dari bukunya.
Pengutipan Dilakukan Sesuai Kaidah
Setelah ditelusuri, tim menemukan adanya kalimat “Menurut Peter Carey” dalam Madiun: Sejarah Politik dan Transformasi Kepemerintahan dari Abad XIV ke Abad XXI. Kemudian, dalam buku itu juga disertakan catatan akhir yang mencantumkan identitas buku Kuasa Ramalan karya Peter Carey secara lengkap dan detail.
Begitu juga dalam buku Raden Rangga Prawiradirdja III Bupati Madiun 1796-1810: Sebuah Biografi Politik, tim melihat pencantuman kutipan sudah dilakukan dengan benar. Penyebutan buku Peter Carey ada di dalam tubuh teks, catatan kaki, dan daftar pustaka.
Tim juga menyampaikan bahwa para penulis memilih mengutip dari buku Peter Carey karena tidak ditemukan sumber primer. Menurut mereka satu-satunya sumber primer soal Raden Rangga Prawiradirja adalah buku Kuasa Ramalan karya Peter Carey.
Tim memutuskan tak adanya plagiarisme sesuai dengan UU No 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta). Pengutipan tidak dapat dikatakan sebagai pelanggaran karena alasan kepentingan untuk penelitian, pendidikan, atau penulisan karya ilmiah.
Adapun kedua buku cetakan ke-1 dan ke-2 yang dituduhkan oleh Peter Carey sebelumnya telah ditarik peredarannya dan dimusnahkan sejak 6 Maret 2020. Sehingga buku-buku tersebut sudah tidak ada lagi.
(cyu/nwk)