Jakarta –
Universitas Gadjah Mada (UGM) memecat guru besar farmasi, Profesor Edy Meiyanto. Hal ini lantaran kekerasan seksual yang dilakukan guru besar farmasi tersebut.
“Pimpinan Universitas Gadjah Mada juga sudah menjatuhkan sanksi kepada pelaku berupa pemberhentian tetap dari jabatan sebagai dosen,” ujar Sekretaris UGM, Andi Sandi dikutip dari detikJogja, Senin (7/4/2025).
Hasil putusan penjatuhan sanksi berdasarkan pada Keputusan Rektor Universitas Gadjah Mada nomor 95/UN1.P/KPT/HUKOR/2025 tentang Sanksi terhadap Dosen Fakultas Farmasi tertanggal 20 Januari 2025.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan temuan, catatan, dan bukti-bukti dalam proses pemeriksaan, Komite Pemeriksa menyimpulkan bahwa Terlapor terbukti melakukan Tindakan Kekerasan Seksual yang melanggar Pasal 3 ayat (2) Huruf l Peraturan Rektor UGM No. 1 Tahun 2023 dan Pasal 3 ayat (2) Huruf m Peraturan Rektor UGM No. 1 Tahun 2023. Terlapor juga terbukti telah melanggar kode etik dosen.
Tindakan pelaku diketahui setelah ada laporan ke pihak Fakultas Farmasi pada bulan Juli 2024. Berdasarkan laporan tersebut, pimpinan Fakultas Farmasi langsung berkoordinasi dan melaporkan kasus tersebut kepada Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) UGM. Satgas PPKS UGM segera melakukan tindakan cepat dengan melakukan pendampingan pada korban. Kemudian memeriksa saksi-saksi serta terhadap pelaku sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP) yang berlaku. Pemeriksaan dilakukan meliputi saksi dan korban sebanyak 13 orang.
Andi Sandi mengatakan, dari hasil pemeriksaan, modus pelaku yakni dengan mengajak korban berdiskusi maupun pada saat bimbingan. Tindakan pelaku dilakukan di luar kampus.
Salah satu tindakan cepat awal yang dilakukan oleh universitas dan fakultas adalah dengan membebaskan pelaku dari kegiatan tridharma perguruan tinggi dan jabatan sebagai Ketua Cancer Chemoprevention Research Center (CCRC) Fakultas Farmasi. Jabatan terlapor selaku Ketua CCRC dicopot berdasarkan pada Keputusan Dekan Farmasi UGM pada 12 Juli 2024. Keputusan Dekan Farmasi ini ditetapkan jauh sebelum proses pemeriksaan selesai dan dijatuhkan sanksi kepada yang bersangkutan.
(nwy/nwk)