Generasi Prestasi
Kontak Kami
  • Home
  • Berita Terbaru
  • Pendidikan & Pengembangan Diri
  • Teknologi & Inovasi
  • Inspirasi & Motivasi
  • Berita Terkini
  • Hubungi
Reading: UGM Pecat Guru Besar Farmasi, Pelaku Kekerasan Seksual Bermodus Bimbingan
Share
Search
Generasi PrestasiGenerasi Prestasi
Font ResizerAa
  • Teknologi & Inovasi
  • Pendidikan & Pengembangan Diri
  • Berita Terkini
  • Inspirasi & Motivasi
Search
  • Menu
    • Home
    • Hubungi
  • Kategori
    • Teknologi & Inovasi
    • Inspirasi & Motivasi
    • Berita Terkini
    • Pendidikan & Pengembangan Diri
Have an existing account? Sign In
Follow US
© generasiprestasi.com. All Rights Reserved.
Generasi Prestasi > Blog > Berita Terkini > UGM Pecat Guru Besar Farmasi, Pelaku Kekerasan Seksual Bermodus Bimbingan
Berita TerkiniPendidikan & Pengembangan Diri

UGM Pecat Guru Besar Farmasi, Pelaku Kekerasan Seksual Bermodus Bimbingan

Generasi Prestasi
Last updated: April 7, 2025 10:07 am
Last updated: April 7, 2025 2 Min Read
Share
SHARE



Jakarta –

Universitas Gadjah Mada (UGM) memecat guru besar farmasi, Profesor Edy Meiyanto. Hal ini lantaran kekerasan seksual yang dilakukan guru besar farmasi tersebut.

“Pimpinan Universitas Gadjah Mada juga sudah menjatuhkan sanksi kepada pelaku berupa pemberhentian tetap dari jabatan sebagai dosen,” ujar Sekretaris UGM, Andi Sandi dikutip dari detikJogja, Senin (7/4/2025).

Hasil putusan penjatuhan sanksi berdasarkan pada Keputusan Rektor Universitas Gadjah Mada nomor 95/UN1.P/KPT/HUKOR/2025 tentang Sanksi terhadap Dosen Fakultas Farmasi tertanggal 20 Januari 2025.


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan temuan, catatan, dan bukti-bukti dalam proses pemeriksaan, Komite Pemeriksa menyimpulkan bahwa Terlapor terbukti melakukan Tindakan Kekerasan Seksual yang melanggar Pasal 3 ayat (2) Huruf l Peraturan Rektor UGM No. 1 Tahun 2023 dan Pasal 3 ayat (2) Huruf m Peraturan Rektor UGM No. 1 Tahun 2023. Terlapor juga terbukti telah melanggar kode etik dosen.

Tindakan pelaku diketahui setelah ada laporan ke pihak Fakultas Farmasi pada bulan Juli 2024. Berdasarkan laporan tersebut, pimpinan Fakultas Farmasi langsung berkoordinasi dan melaporkan kasus tersebut kepada Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) UGM. Satgas PPKS UGM segera melakukan tindakan cepat dengan melakukan pendampingan pada korban. Kemudian memeriksa saksi-saksi serta terhadap pelaku sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP) yang berlaku. Pemeriksaan dilakukan meliputi saksi dan korban sebanyak 13 orang.

Andi Sandi mengatakan, dari hasil pemeriksaan, modus pelaku yakni dengan mengajak korban berdiskusi maupun pada saat bimbingan. Tindakan pelaku dilakukan di luar kampus.

Salah satu tindakan cepat awal yang dilakukan oleh universitas dan fakultas adalah dengan membebaskan pelaku dari kegiatan tridharma perguruan tinggi dan jabatan sebagai Ketua Cancer Chemoprevention Research Center (CCRC) Fakultas Farmasi. Jabatan terlapor selaku Ketua CCRC dicopot berdasarkan pada Keputusan Dekan Farmasi UGM pada 12 Juli 2024. Keputusan Dekan Farmasi ini ditetapkan jauh sebelum proses pemeriksaan selesai dan dijatuhkan sanksi kepada yang bersangkutan.

(nwy/nwk)

TAGGED:andi sandicancer chemoprevention research centerdetikjogjadipecatedy meiyantofakultasfakultas farmasifarmasiguruguru besarkampuskekerasankekerasan seksualkeputusan dekan farmasi ugmkeputusan rektorkorbanlantaran kekerasanmodus pelakunomor 95 / un1 . p / kpt / hukor / 2025 tentang sanksipasal 3 ayat ( 2 ) huruf m peraturan rektor ugm no . 1 tahun 2023pelaku kekerasanpelaku kekerasan seksual bermodus bimbinganpenanganan kekerasan seksualpenjatuhan sanksiperguruanpimpinan universitas gadjah madappkssatgas ppks ugmseksualugmugm pecat guru besar farmasiuniversitasuniversitas gadjah mada
Share This Article
Facebook Twitter Email Copy Link Print
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News & Research

Pandangan Pakar soal Putusan MK SD-SMP Gratis, Sekolah Swasta Bisa Bebas Biaya?

Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) telah memberikan penegasan soal hak pendidikan dasar bagi warga negara. Hal tersebut ditegaskan melalui Amar…

Berita Terkini Pendidikan & Pengembangan Diri Mei 31, 2025

Perbedaan Sekolah Rakyat dan Sekolah Unggul Garuda, Pahami Biar Tak Bingung

Jakarta - Presiden Prabowo Subianto memiliki berbagai gagasan baru untuk dunia pendidikan dalam masa pemerintahannya sebagai Presiden Indonesia periode 2024-2029.…

Berita Terkini Pendidikan & Pengembangan Diri Mei 31, 2025

Melihat Dampak Digratiskannya SD-SMP bagi Sekolah Swasta Menurut Pakar

Jakarta - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan kewajiban pemerintah menyediakan pendidikan dasar gratis termasuk di sekolah swasta menuai beragam…

Berita Terkini Pendidikan & Pengembangan Diri Mei 31, 2025

Mungkin atau Tidak SD-SMP Swasta Gratis? Begini Kata Pakar Kebijakan Publik

Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) meminta pemerintah menjamin pendidikan dasar di negeri dan swasta tanpa dipungut biaya. Apakah pendidikan dasar…

Berita Terkini Pendidikan & Pengembangan Diri Mei 30, 2025

Follow US on Socials

Selamat datang di Generasi Prestasi, sumber informasi terpercaya untuk generasi berprestasi. Kami menyajikan berita terkini, panduan praktis, dan artikel inspiratif yang membantu Anda meraih kesuksesan dan menginspirasi lingkungan sekitar.

Informasi Kontak

sanggrahan, Tegaltirto, Kec. Berbah, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55573
Tel: 0859-4380-4458

generasiprestasi.com

Berita Terkini

Pandangan Pakar soal Putusan MK SD-SMP Gratis, Sekolah Swasta Bisa Bebas Biaya?

Perbedaan Sekolah Rakyat dan Sekolah Unggul Garuda, Pahami Biar Tak Bingung

Melihat Dampak Digratiskannya SD-SMP bagi Sekolah Swasta Menurut Pakar

Inspirasi & Motivasi

Sejarah Baru di FEB UI, Yulianti Jadi Perempuan Pertama Duduki Kursi Dekan

Beasiswa ICETEX 2025 Dibuka, Kuliah S2 Gratis di Kolombia dan Dapat Uang Saku

7 Kampus Swasta Terbaik di Indonesia Versi THE AUR 2025, Binus-UMY

Teknologi & Inovasi

Universitas Terbuka Buka Lowongan Kerja Non PNS, Ada Posisi Dosen-Tendik

Presiden Macron Sempat Ada Insiden Mic di UNJ: It’s Okay For You?

Peneliti Muda Ini Angkat Isu Ekonomi Sampah di Jakarta Simposium 2025

Pendidikan & Pengembangan Diri

Pandangan Pakar soal Putusan MK SD-SMP Gratis, Sekolah Swasta Bisa Bebas Biaya?

Perbedaan Sekolah Rakyat dan Sekolah Unggul Garuda, Pahami Biar Tak Bingung

Melihat Dampak Digratiskannya SD-SMP bagi Sekolah Swasta Menurut Pakar

© generasiprestasi.com. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?