Jakarta –
Universitas Indonesia (UI) resmi jatuhkan sanksi kepada Bahlil Lahadalia terkait disertasi dan pemberian gelar doktor dalam program studi (Prodi) Kajian Strategik dan Global (SKSG UI). Yakni dengan pembinaan untuk meningkatkan kualitas disertasi serta publikasi ilmiah.
Pembinaan kualitas ini dijelaskan lebih lanjut oleh Direktur Humas, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Arie Afriansyah sebagai perbaikan disertasi. Ketentuannya akan ditentukan oleh promotor dan kopromotor Bahlil Lahadalia.
“Tadi sebagaimana disampaikan oleh Pak Rektor adalah diminta perbaikan,” ujarnya di Kampus UI Salemba, Jakarta, Jumat (7/3/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Perbaikan disertasi sesuai dengan ketentuan dan sisi substansi yang nanti ditentukan oleh promotor dan kopromotor,” tambah Arie.
Disampaikan Melalui SK
Sanksi revisi disertasi yang diterima Bahlil akan disampaikan dalam surat keputusan (SK) yang diterbitkan UI hari ini, Jumat (7/3/2025).
SK ini didapatkan dari hasil rapat yang diselenggarakan empat organ UI yakni Senat Akademik, Dewan Guru Besar, Majelis Wali Amanat (MWA), dan Badan Penjamin Mutu Akademik UI.
Terkait apakah SK ini sudah diterima apa belum oleh Bahlil, Arie menjawab baru akan disampaikan. Ia kembali mengulang bila pembinaan yang diberikan kepada mahasiswa adalah perbaikan disertasi.
“Karena SK-nya baru ditandatangani hari ini, ya berarti baru hari ini akan disampaikan kepada para pihak terkait termasuk mahasiswanya,” jelas Ari.
“Sebagai bagian pembinaan yang hanya mahasiswa yang masih ada yang perlu disempurnakan, diperbaiki, ya ini akan diperbaiki,” imbuhnya.
Terkait teknis perbaikan disertasi Bahlil, Ari menegaskan nantinya ditentukan oleh promotor dan kopromotor. Perbaikan juga akan bergantung bagaimana substansi disertasi tersebut.
“Karena karakteristiknya itu kan tidak bisa menjadi konsumsi publik. Bagaimana ukuran dan juga bagaimana substansi kualitasnya itu nanti akan ditentukan sesuai dengan diskusi dari para pemimpinnya,” tegas Arie.
Arie menambahkan sanksi yang diterima karena pelanggaran akademik ini bersifat individual. Untuk itu, mengetahui secara pasti setiap sanksinya hanya yang bersangkutan.
“SK perorangan tadi itu adalah individu yang berbeda-beda satu dengan yang lain. Karena bersifat individual, ya makanya yang mengetahui adalah yang bersangkutan dan ini baru ditandatangani hari, disampaikan,” tutupnya.
(det/nah)