Jakarta –
Jalur Domisili menggantikan Jalur Zonasi pada Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) mulai 2025. Berbeda dengan Jalur Zonasi, siswa dapat mendaftar ke sekolah yang terdekat dari rumahnya kendati berbeda provinsi.
Hal tersebut dijelaskan Menteri Dikdasmen (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti di taklimat media di kantor Kemendikdasmen, Rabu (3/3/2025).
“Murid itu diprioritaskan untuk belajar di sekolah yang terdekat dengan rumahnya dan ini bisa jadi mereka itu belajar lintas provinsi,” ucapnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Pentingnya kita komunikasi karena ada beberapa ada ada provinsi tertentu yang dia tidak mau buka pintu untuk mereka yang berasal dari luar provinsinya padahal secara domisili itu lebih dekat. Saya tidak perlu sebut nama provinsinya,” imbuh Mu’ti.
Jalur domisili adalah jalur penerimaan murid baru yang diperuntukkan bagi calon murid yang berdomisili di dalam wilayah penerimaan murid baru yang ditetapkan oleh pemerintah daerah. Aturan terkait jalur domisili tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) No 3 Tahun 2023 tentang SPMB.
“Jadi penetapan wilayah penerimaan murid baru itu oleh pemerintah ya, nanti ada pergub, perbup, dan perwali (peraturan gubernur, peraturan bupati, dan peraturan wali),” ucapnya.
Penetapan Wilayah Penerimaan Murid Baru
Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Dikdasmen) Kemendikdasmen Gogot Suharwoto mengatakan, penetapan wilayah penerimaan murid baru dilakukan pemerintah daerah dengan prinsip kedekatan domisili dengan satuan pendidikan.
Gogot menjelaskan, penetapan wilayah penerimaan murid baru pada satuan pendidikan yang berada di perbatasan provinsi dan kabupaten dapat dilakukan berdasarkan kesepakatan antarpemda.
Penetapan wilayah ini dilakukan dengan perhitungan kapasitas daya tampung sekolah, data sebaran satuan pendidikan dan sebaran domisili murid dan calon murid di Data Pokok Pendidikan (Dapodik), dan domisili calon murid di daerah perbatasan provinsi atau kabupaten/kota, serta data dinas sosial (bagi siswa tidak mampu dan penyandang disabilitas).
“Penetapan perhitungan kapasitas daya tampung sekolah itu sudah ada di Permendikdasmen ya, sangat rigid, sudah kita atur di situ rumus-rumusnya,” kata Gogot.
Urutan Prioritas Lolos Jalur Domisili
Berdasarkan Permendikdasmen No 3 Tahun 2025, berikut prioritas calon murid yang diterima sekolah melalui Jalur Domisili pada SPMB jika pendaftar melebihi daya tampung sekolah yang ditetapkan pemda:
Urutan Prioritas Jalur Domisili SD
- Usia
- Jarak tempat tinggal terdekat ke satuan pendidikan.
Urutan Prioritas Jalur Domisili SMP
- Jarak tempat tinggal terdekat ke satuan pendidikan
- Usia.
Urutan Prioritas Jalur Domisili SMA
- Kemampuan akademik
- Jarak tempat tinggal terdekat ke satuan pendidikan
- Usia.
Kuota Jalur Domisili SD, SMP dan SMA
Pemda menetapkan persentase daya tampung jalur penerimaan murid baru pada SPMB. Berikut aturan daya tampung Jalur Domisili dalam Permendikdasmen No 3 Tahun 2025 sebagai acuan pemda dalam penetapan daya tampung:
- Kuota Jalur Domisili SD: Paling sedikit 70 persen dari daya tampung sekolah.
- Kuota Jalur Domisili SMP: Paling sedikit 40 persen dari daya tampung sekolah.
- Kuota Jalur Domisili SMA: Paling sedikit 30 persen dari daya tampung sekolah.
Untuk menetapkan kuota Jalur Domisili di atas, dinas pendidikan (disdik) berkoordinasi dengan dinas kependudukan dan pencatatan sipil (dukcapil) untuk memetakan sebaran domisili calon murid.
Jika terdapat sisa kuota Jalur Mutasi, maka dapat dialokasikan untuk menambah kuota Jalur Domisili, Jalur Afirmasi, dan/atau Jalur Prestasi. Kuota Jalur Mutasi SD, SMP, dan SMA adalah paling banyak 5 persen dari total daya tampung sekolah.
(twu/nah)