Jakarta –
Salah satu yang menjadi perhatian publik dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 adalah tentang berubahnya skema jalur zonasi menjadi domisili. Jalur domisili akan memprioritaskan jarak antara rumah dan sekolah sebagai parameternya.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menjelaskan domisili adalah penyempurnaan jalur zonasi yang telah dipakai pada Penerimaan Peserta Didik baru (PPDB) sejak tahun 2017. Alasan mengapa namanya diganti karena banyak kesalahpahaman di masyarakat.
“Kami ganti nama itu (zonasi) karena selama ini muncul pemahaman yang kurang tepat. Karena dianggap penerimaan itu hanya zonasi. Jadi, kami sampaikan bahwa jalur penerimaan murid itu ada empat (prestasi, domisili, afirmasi, mutasi),” jelas Mu’ti.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perbedaan lain yang hadir pada jalur zonasi adalah besaran kuotanya. Mengutip dokumen paparan SPMB yang diterima detikEdu dari Kemendikdasmen, berikut informasinya.
Besaran Kuota Jalur Domisili di SPMB 2025
Jenjang SD
Kuota saat ini: Minimal 70%
Usulan di SPMB 2025: Tetap
Besaran kuota jalur domisili di jenjang SD tidak mengalami perubahan karena sebaran SD Negeri di Indonesia dinilai sudah merata. Selain itu tidak terdapat masalah berarti yang ditemukan di lapangan.
Jenjang SMP
Kuota saat ini: Minimal 50%
Usulan di SPMB 2025: Minimal 40%
Kemendikdasmen menemukan sejak zonasi ditetapkan pada 2017 hingga 2023 jumlah siswa yang bersekolah di dekat rumah (kelurahan/desa yang sama atau bersebelahan) rata-rata sebesar 30-50%. Untuk itu penyesuaian dilakukan menjadi minimal 40% bisa lebih.
Selain itu, Kemendikdasmen juga menemukan terdapat pemerintah daerah (Pemda) yang membangun sekolah secara terpusat di area tertentu. Sekolah ini bisa menjadi pilihan siswa di domisili tertentu tersebut.
Jenjang SMA
Kuota saat ini: Minimal 50%
Usulan di SPMB 2025: Minimal 30%
Sejak 2017 hingga 2023 ditemukan bila siswa yang bersekolah di dekat rumah (kelurahan/desa yang sama atau bersebelahan) rata-rata sebesar 20-50%.
Besaran kuota selebihnya akan digunakan untuk menambah persentase jalur afirmasi, prestasi, dan calon peserta didik yang berdomisili jauh dari sekolah.
Cara menghitung besaran kuota ini nantinya akan tertera dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah tentang Sistem Penerimaan Murid Baru Tahun 2025. Namun, saat ini Permendikdasmen itu belum bisa diakses publik.
“Cara menghitung persentase itu kami sertakan sebagai lampiran dari Peraturan Menteri. Harapannya supaya multitafsir dari pelaksanaan aturan yang selama ini masih terjadi itu dapat kita minimalkan,” ucap Mu’ti.
(det/nwy)