Jakarta –
Sejumlah guru di berbagai daerah dilaporkan imbas dugaan tindak kekerasan pada siswa. Salah satunya guru di Wonosobo yang dilaporkan memukul muka seorang siswa, sementara ia menyatakan melerai sang anak dengan menarik pundaknya.
Sedangkan seorang guru di Solo dilaporkan usai melempar penghapus ke siswa yang disebut tengah bercanda dengan kawannya. Siswa tersebut mengeluh kesulitan melihat dan mengalami luka lebam di pelipis kiri bawah mata.
Sebelumnya pada 2016, seorang guru di Sidoarjo dijatuhi hukuman pidana kurungan penjara 3 bulan dan denda Rp 250 ribu dengan masa percobaan 6 bulan. Ia sebelumnya mencubit siswa lantaran tidak salat duha.
Sang guru dituntut dengan pasal 80 ayat 1 UU 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Kendati pihak guru dan orang tua siswa berdamai, proses hukum tetap berjalan.
UU Perlindungan Anak dan Dugaan Kekerasan oleh Guru
Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian angkat bicara soal pengunaan UU Perlindungan Anak dalam menjerat guru atas dugaan kekerasan. Ia menyatakan UU tersebut lahir untuk melindungi hak anak, khususnya dalam pendidikan.
Hetifah mengatakan, hak pendidikan anak juga termasuk hak mendapatkan pendidikan tanpa diskriminasi, hak untuk mendapatkan lingkungan yang aman dan sehat, bebas bullying, dan bebas dari kekerasan verbal.
Untuk itu, UU Perlindungan Anak juga meliputi perlindungan anak dari kekerasan fisik dan psikis, baik dari guru maupun teman sebaya.
Perlindungan Guru dalam UU Guru dan Dosen
Di sisi lain, Hetifah menekankan adanya UU 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang juga mengatur hak guru dalam pendidikan. Hak guru meliputi kesejahteraan, akses pada pelatihan profesional, dan hak atas perlindungan hukum, khususnya dalam menjalankan tugas profesionalnya.
Ia menjelaskan, pasal 39 UU Guru dan Dosen menegaskan pemerintah, pemda, masyarakat, organisasi profesi, dan/atau satuan pendidikan wajib memberikan perlindungan terhadap guru dalam pelaksanaan tugas.
Perlindungan pada guru dalam melaksanakan tugas yaitu meliputi perlindungan hukum, perlindungan profesi, serta perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja.
Perlindungan hukum dalam hal ini termasuk perlindungan hukum terhadap tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, atau pihak lain.
Ia menegaskan, pemerintah, masyarakat, termasuk juga organisasi profesi wajib memberikan perlindungan bagi guru, baik dari kekerasan, diskriminasi, intimidasi, serta memberikan dukungan psikologis ketika guru menangani siswa-siswa yang memiliki perilaku agresif atau mengalami masalah mental.
Ia mengatakan, langkah mendisiplinkan siswa tersebut harus konstruktif dan sesuai regulasi.
“Jadi untuk mendisiplinkan siswa itu sebenarnya juga guru memiliki hak, asalkan tentu dengan catatan secara edukatif dan proporsional, bukan dengan kekerasan” kata Hetifah dalam Detik Sore Dilema Guru: Enggan Menghukum karena Takut Dihukum, Selasa (29/10/2024).
Bagaimana pendapat detikers soal jerat UU pada dugaan kekerasan oleh guru pada siswa? Bagikan pandanganmu di DetikEdu POV, klik
(twu/nwy)