Jakarta –
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mendorong pemerintah dan DPR membuat UU Perlindungan Guru. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti dan DPR akan memaksimalkan peraturan yang sudah ada.
“Sudah ada Undang-Undang Perlindungan Anak, tapi ya saya mohon maaf, jangan Undang-Undang Perlindungan Anak ini dijadikan senjata untuk menyerang para guru. Ini mungkin ke depan perlu kita dorong juga, Pak Menteri, Undang-Undang Perlindungan Guru. Jadi guru itu bisa nyaman dan juga guru mempunyai ruang untuk mendidik dengan cara-cara yang tetap disiplin, tapi harus ada Undang-Undang dan Perlindungannya,” tutur Wapres Gibran.
Hal itu disampaikan Wapres Gibran kepada para kepala dinas pendidikan seluruh Indonesia dalam Rapat Koordinasi Evaluasi Kebijakan Pendidikan di Sheraton Grand Jakarta, Gandaria City Hotel, Jl Sultan Iskandar Muda, Kebayoran, Jakarta, Senin (11/11/2024).
Mendikdasmen Jelaskan UU yang Melindungi Guru dan Dosen
Menanggapi permintaan Wapres Gibran, Mendikdasmen Abdul Mu’ti menjelaskan soal perlindungan guru sudah termuat dalam pasal 39 UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
“Di Undang-undang Guru dan Dosen Pasal 39 itu sebenarnya sudah ada penjelasan, kalau tidak salah ada 6 ayat yang menjelaskan tentang bagaimana perlindungan guru baik dalam mereka bekerja, kemudian terkait dengan profesinya, keamanannya dan sebagainya. Dan sudah ada turunan lagi aturan yang lain, mungkin nanti Bu Dirjen (Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Nunuk Suryani) silakan disampaikan. Tetapi kalau memang dirasa masih perlu, mungkin nanti silakan Ibu Ketua Komisi 10 (Hetifah Sjaifudian) menyampaikan ditambah nanti oleh Ibu Dirjen,” ujar Abdul Mu’ti di sela-sela acara.
Sementara Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian, di lokasi yang sama, mengatakan bahwa DPR terbuka pada masukan dan inisiatif pemerintah.
“Namun untuk saat ini secara resmi yang sudah kami masukkan untuk direvisi data Undang Undang Pendidikan Nasional yang mana di dalamnya juga bisa jadi akan mengintegrasikan hal-hal terkait dengan guru dan dosen. Dan secara lebih spesifik lagi memang di dalam Undang-Undang Guru dan Dosen yang existing ini sudah ada pengaturan-pengaturan yang cukup kuat,” tutur Hetifah.
Menurutnya, yang perlu diperkuat kini, adalah aturan-aturan pelaksanaannya. Termasuk sosialisasi dan penerapannya di lapangan, terutama bila ada kasus guru dikriminalisasikan.
“Nah sekarang berarti pelaksanaannya dan aturan-aturan pelaksanaan yang sudah ada ini bagaimana disosialisasikan dan diterapkan pada saat ada guru-guru yang menghadapi masalah itu bisa digunakan sebenarnya sebagai payung hukum untuk melindungi mereka. Jadi kami siap saja Pak,” jelasnya.
Bunyi UU Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen
Sementara itu, ditambahkan Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan, Prof Nunuk Suryani, di dalam UU Guru dan Dosen sudah ada pasal perlindungan buat guru. UU Guru dan Dosen juga sudah ada turunan Peraturan Menterinya.
“Undang Undang Guru dan Dosen sudah ada. Kemudian turunan Permendikbudnya juga sudah ada. Lalu di Permendikbud itu sudah ada amanat petunjuk teknisnya, juga sudah disiapkan juknisnya, hanya tinggal masalah implementasi, nanti kami akan memperkuat lagi sosialisasi dalam tahap implementasi dari tujuan dan tenaga kependidikan,” ujar Nunuk.
Dalam UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, perlindungan guru terdapat dalam Pasal 39 yang terdiri dari 5 ayat berbunyi:
Pasal 39
(1) Pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi, dan/atau satuan pendidikan wajib memberikan perlindungan terhadap guru dalam pelaksanaan tugas.
(2) Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perlindungan hukum, perlindungan profesi, serta perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja.
(3) Perlindungan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup perlindungan hukum terhadap tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, atau pihak lain.
(4) Perlindungan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup perlindungan terhadap pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, pemberian imbalan yang tidak wajar, pembatasan dalam menyampaikan pandangan, pelecehan terhadap profesi, dan pembatasan/pelarangan lain yang dapat menghambat guru dalam melaksanakan tugas.
(5) Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup perlindungan terhadap risiko gangguan keamanan kerja, kecelakaan kerja, kebakaran pada waktu kerja, bencana alam, kesehatan lingkungan kerja, dan/atau risiko lain.
Sementara itu, Permendikbud turunan UU Guru dan Dosen adalah Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
Peraturan ini menjelaskan tentang bentuk-bentuk perlindungan yang diberikan dalam upaya melindungi pendidik dan tenaga kependidikan yang menghadapi permasalahan terkait pelaksanaan tugas.
Perlindungan yang dimaksud meliputi empat hal, yaitu perlindungan hukum, profesi, keselamatan dan kesehatan kerja, dan/atau hak atas kekayaan intelektual. Perlindungan hukum meliputi perlindungan dari tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, dan/atau perlakuan tidak adil.
(nwk/faz)