Jakarta –
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menegaskan bahwa pihaknya masih mengkaji sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2025 mendatang. Pihaknya belum bisa memastikan penghapusan sistem seleksi tersebut.
“Itu akan kami kaji lagi, semuanya masih dalam kajian,” tegas Mu’ti saat ditemui di Gedung Auditorium Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Komunikasi (FTIK) UIN Syarif Hidayatullah, Ciputat pada Jumat (22/11/2024).
Sebelumnya, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka meminta agar Mendikdasmen menghapus sistem zonasi dalam PPDB. Hal tersebut disampaikannya dalam acara Tanwir I Pemuda Muhammadiyah di Aryaduta, jakarta Pusat, Kamis (21/11/2024).
Masih Tunggu Masukan Tim Kajian
Kemdikdasmen sendiri telah membentuk tim kajian dalam memetakan kebijakan pendidikan di sekolah untuk periode ajaran berikutnya yakni 2025/2026. Perihal sistem zonasi ini, Mu’ti masih menunggu data secara menyeluruh.
“Saya masih menunggu masukan dari tim kajian yang kami bentuk yang delapan itu, nanti pada waktunya kamii akan putuskan bagaimana PPDB,” tegas Mu’ti.
Adapun delapan isu strategis yang jadi fokus kajian Kemendikdasmen tersebut antara lain PPDB dan zonasi, ujian nasional (UN), SMK masa depan, artificial intelligence (AI) untuk pendidikan, guru penggerak, Kurikulum Merdeka, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan sekolah unggul.
“Dalam kunjungan ke daerah, saya juga menerima masukan dari dinas pendidikan, guru, dan berbagai kalangan di daerah terkait bagaimana PPDB dan zonasi ini dapat diselenggarakan dengan baik,” kata Mu’ti.
Jawaban tersebut juga telah ditegaskan Mu’ti saat ditemui detikEdu langsung di kantornya, Selasa (19/11/2024). Menurutnya, masih ada banyak hal yang perlu dievaluasi salah satunya terkait perbedaan wilayah administrasi.
“Misalnya begini, orang yang tinggal di Ciputat kemudian (jaraknya) dengan Jakarta lebih dekat dibandingkan harus ke Tangerang Selatan. Nah, karena zonasi itu kan dia enggak boleh ke Jakarta, walaupun secara jarak lebih dekat,” jelasnya.
Keputusan Akan Diumumkan Sebelum Februari-Maret 2025
Kemudian Mu’ti meminta banyak pihak untuk sabar menunggu kepastian soal sistem zonasi ini. Keputusan penghapusan atau pengadaan kembali sistem zonasi akan diumumkan paling lambat pada Maret 2025.
“Tapi sebelum Februari atau paling lambat bulan Maret sebelum tahun ajaran baru keputusan PPDB dan petunjuk teknis (juknis)-nya juga petunjuk pelaksanaannya (juklak)-nya sudah kami terbitkan,” katanya.
Masih dalam waktu yang berdekatan, Gibran sebelumnya juga sudah meminta Mu’ti untuk mempertimbangkan penghapusan sistem zonasi ini. Menurut Gibran, zonasi tak bisa diterapkan di seluruh wilayah Indonesia.
“Jadi, Bapak-Ibu, zonasi ini program yang baik, tapi silahkan nanti Bapak-Ibu selama rakor mungkin bisa memberi masukan karena jumlah guru kita belum merata,” tutur Gibran kepada para kepala dinas pendidikan yang hadir dalam Rapat Koordinasi Kadisdik se-Indonesia, di Hotel Sheraton, Jakarta Selatan, Senin (11/11/2024).
(cyu/nwk)