Jakarta –
Selama hampir sepekan, pemerintah telah mengeluarkan sejumlah kebijakan baru terkait dengan anak sekolah. Terbaru misalnya, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melakukan sejumlah pembaruan terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Wakil Ketua Komisi X DPR RI MY Esti Wijayati mengatakan, PPDB 2025 akan lebih mengakomodasi kebutuhan calon murid dengan berbagai latar belakang dan kebutuhan.
“Sehingga rakyat miskin juga tetap bisa mendapatkan akses yang memenuhi, disabilitas dapat, menurut tempat tinggalnya juga mendapat, menurut prestasi juga ada ruang, sehingga seluruh ruang itu ada untuk masyarakat,” ujar Esti setelah rapat kerja Komisi X dengan Kemendikdasmen di Jakarta pada Rabu (22/1/2025).
Sementara itu, Staf Ahli Bidang Regulasi dan Hubungan Antar Lembaga Kemendikdasmen, Biyanto mengatakan finalisasi PPDB akan dilakukan hingga akhir Januari 2025.
“Finalisasinya nanti akan kami selesaikan di weekend ini. Kamis, Jumat, Sabtu, akan ada finalisasi secara bersama-sama,” ujar Biyanto dalam Kongres Pendidikan Nahdlatul Ulama di Jakarta, Rabu (22/1/2025).
“Diberi tugas oleh Pak Menteri untuk menyelesaikan (PPDB) di Januari ini. Karena Februari (regulasinya) segera diundangkan,” imbuhnya.
Kebijakan Baru soal PPDB
PPDB Diganti SPMB
Kemendikdasmen mengganti istilah PPDB menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk penerimaan tahun ajaran 2025/2026.
“PPDB diubah menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru. Jadi kata peserta didik diganti lebih gampang lebih bersahabat,” kata Biyanto dalam acara yang sama.
Ia menerangkan, istilah murid lebih familiar, menarik, dan kekeluargaan. SPMB hadir sebagai versi penyempurnaan dari PPDB.
Biyanto juga berharap SPMB dapat menjadi jawaban dan solusi berbagai permasalahan di PPDB. Meski demikian, penggantian istilah ini tidak asal.
Kemendikdasmen menyebut pihaknya telah mendengarkan pendapat dari banyak pihak, tak terkecuali dinas pendidikan; organisasi masyarakat (ormas) keagamaan); serta masyarakat.
Zonasi Disempurnakan
Biyanto turut mengatakan zonasi diganti menjadi domisili. Sistem ini adalah bentuk penyempurnaan zonasi.
“Istilah zonasi itu diubah oleh Pak Menteri menjadi domisili,” kata dia.
Sistem domisili merupakan antisipasi Kemendikdasmen dalam kasus manipulasi data. Sehingga, penerimaan murid bukan menggunakan wilayah, melainkan kedekatan jarak sekolah dengan tempat tinggal calon murid baru.
Kartu keluarga tidak lagi digunakan, melainkan menggunakan domisili.
“(Kartu Keluarga) tak lagi digunakan tetapi domisili siswa. Selama ini temuannya kan manipulasi tempat tinggal ya, tiba-tiba ada masuk KK baru. Nah itu kita antisipasi juga,” jelas Biyanto.
Tak hanya penyempurnaan jalur zonasi. Kemendikdasmen juga menyempurnakan jalur penerimaan lainnya.
Sebagai contoh, jalur afirmasi akan ditingkatkan persentasenya. Khususnya hal ini untuk calon murid baru disabilitas dan dari keluarga kurang mampu.
Selain itu ada jalur PPDB Bersama yang jadi sarana untuk siswa yang belum beruntung diterima di sekolah negeri.
Hasil akhir SPMB akan diumumkan oleh Kemendikdasmen setelah sidang kabinet bersama dengan Presiden Prabowo.
Ujian Nasional Ada Lagi, Tapi Pakai Istilah yang Tak Traumatik
UN Dimulai November 2025
Kemendikdasmen akan kembali menyelenggarakan Ujian Nasional (UN) pada November 2025. Namun, kembalinya UN pertama-tama hanya untuk siswa SMA/MA/SMK terlebih dahulu.
“Jadi memang kenapa November, karena yang kelas 12 itu kan nanti akan kuliah. Sehingga dengan hasil itu, dapat bermanfaat untuk jadi salah satu pertimbangan bagi perguruan tinggi dalam seleksi nasional masuk perguruan tinggi,” jelas Mendikdasmen Abdul Mu’ti di Gedung Pusdatin Kemendikdasmen, Ciputat, Tangerang pada Selasa (21/1/2025).
UN versi baru untuk siswa kelas 6 SD dan 9 SMP baru akan diadakan pada 2026. Penyelenggaraannya pun akan disesuaikan dengan konsep baru yang sudah dikaji dan dievaluasi.
Apakah Menentukan Kelulusan?
Mendikdasmen menerangkan UN sudah lama tak jadi syarat kelulusan. Walau begitu, ujian yang baru ini mempunyai tujuan dan makna baru.
“Sudah sejak lama ujian sudah tidak lagi sebagai penentu kelulusan. Tetapi ada makna dengan adanya evaluasi itu, namanya apa, tunggu saja,” kata dia.
Istilah UN Akan Diganti
Mendikdasmen mengatakan kata “ujian” dalam UN akan dihilangkan. Namun, pengumumannya baru akan dikeluarkan setelah aturan SPMB.
Staf Ahli Bidang Regulasi dan Hubungan Antar Lembaga Kemendikdasmen, Biyanto mengatakan istilah ujian dihapus karena terkesan traumatik. Pasalnya, istilah tersebut berkaitan dengan anggapan lulus dan tidak lulus.
“Enggak ada istilah ujian ya, karena ujian itu agak traumatik ya. Ada risiko lulus enggak lulus,” katanya usai Kongres Pendidikan Nahdlatul Ulama di Hotel Bidakara Jakarta, Rabu (22/1/2025).
Meski belum dapat menyebutkan istilah yang menggantikan kata ujian, sistem UN yang baru nanti seperti tes kompetensi akademik.
Cek Kesehatan Gratis untuk Anak Sekolah
Pemerintah mengeluarkan kebijakan Pemeriksaan Kesehatan Gratis untuk anak sekolah jenjang SD hingga SMA. Namun, menurut Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, cek kesehatan gratis ini tidak dilakukan ketika siswa berulang tahun.
Ia menjelaskan, cek kesehatan gratis anak sekolah 6-18 tahun dilakukan ketika masuk ajaran baru 2025-2026 bulan Juli 2025. Pemeriksaan Kesehatan Gratis dilakukan di sekolah.
Jenis Pemeriksaan Kesehatan Anak Sekolah
Cek kesehatan ini menargetkan 53 juta pelajar di Indonesia di hampir 400 ribu sekolah dan madrasah berbagai jenjang. Ini dia jenis-jenis pemeriksaannya:
SD
- Telinga
- Mata
- Gigi
- Jiwa
- Gizi
- Hati (Hepatitis B)
- Tekanan Darah
- Tuberkulosis
- Merokok (Kelas 5-6)
- Tingkat Aktivitas Fisik (Kelas 4-6)
- Gula Darah
SMP
- Telinga
- Mata
- Gigi
- Jiwa
- Gizi
- Hati (Hepatitis B dan C)
- Tekanan Darah
- Tuberkulosis
- Merokok
- Tingkat Aktivitas Fisik
- Gula Darah
- Talasemia (kelas 7)
- Anemia Remaja Putri (kelas 7)
SMA
- Telinga
- Mata
- Gigi
- Jiwa
- Gizi
- Hati (Hepatitis B dan C)
- Tekanan Darah
- Tuberkulosis
- Merokok
- Tingkat Aktivitas Fisik
- Gula Darah
- Anemia Remaja Putri (kelas 10).
Pemeriksaan Perilaku Merokok
Seperti dilihat dalam informasi di atas, salah satu jenis pemeriksaan yang dilakukan adalah skrining perilaku merokok pada pelajar.
Berdasarkan materi presentasi Menkes Budi Gunadi dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Tahun 2025 yang digelar Kementerian Dalam Negeri secara online (20/1/2025), tes perilaku merokok dimulai dari kelas 5 SD.
Pemeriksaan perilaku merokok juga dilakukan pada jenjang SMP dan SMA.
(nah/nwy)