Jakarta –
Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen), Atip Latipulhayat, pada Senin petang (11/11/2024) secara resmi menutup Rapat Koordinasi (Rakor) Evaluasi Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah. Ini hasil kesepakatan para kepala dinas pendidikan se-Indonesia itu.
Rapat ini menghasilkan rangkuman aspirasi dan rekomendasi pemerintah daerah untuk menyempurnakan kebijakan pendidikan, utamanya mengenai penerimaan peserta didik baru (PPDB) dan rekrutmen aparatur sipil negara (ASN) guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Kedua kebijakan ini dinilai penting dalam memastikan akses pendidikan yang merata dan berkualitas. Kendati demikian, masih ada berbagai kendala dalam pelaksanaannya seperti keterbatasan daya tampung sekolah, favoritisme sekolah, juga distribusi guru yang belum sesuai kebutuhan berbagai daerah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Zonasi Masih Relevan, Tapi…
Aspirasi dari pemda mengenai kebijakan PPDB disampaikan oleh Direktur SMA Kemendikdasmen Winner Jihad Akbar. Salah satu yang disampaikannya adalah pentingnya penyempurnaan mekanisme PPDB yang lebih adil dan berkeadilan.
“Pemda dalam hal ini menyampaikan bahwa kebijakan PPDB berbasis zonasi sudah sejalan dengan upaya pemerataan akses dan mutu pendidikan, tetapi perlu upaya lanjutan,” ujar Winner dikutip melalui keterangan tertulis, Selasa (12/11/2024).
Upaya yang dimaksud adalah pelibatan sekolah swasta dengan bantuan pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta pemerataan mutu dengan memenuhi standar pelayanan minimal dalam bidang pendidikan, pemerataan guru berkualitas, juga revitalisasi sekolah.
Pada butir-butir ringkasan aspirasi itu turut disebutkan kebijakan PPDB sekarang ini pada prinsipnya masih relevan untuk diteruskan, tetapi dengan beberapa penyempurnaan pada jalur zonasi, afirmasi, prestasi, dan pindah tugas orang tua.
Jaminan untuk Para Guru ASN PPPK
Di sisi lain, ringkasan aspirasi kebijakan guru ASN PPPK disampaikan pula oleh Direktur Guru Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat, Santi Ambarukmi. Salah satu isi ringkasan aspirasi tersebut menyebut pentingnya sinergi dan keselarasan kebijakan antara Kemendikdasmen, Badan Kepegawaian Negara (BKN), serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB).
“Sinergi terkait penataan Guru ASN PPPK, termasuk penempatan dan distribusi oleh pemerintah daerah sehingga sinkron antara Dapodik dan data SIASN, dan tidak menimbulkan permasalahan dalam penilaian kinerja,” kata Santi.
Aspirasi kebijakan guru ASN PPPK itu juga membeberkan pentingnya jaminan penghargaan dan perlindungan seperti jaminan keamanan bekerja, khususnya di daerah rawan, hak cuti untuk alasan penting, izin tugas belajar, sampai insentif untuk guru yang mengajar di daerah 3T (terluar-terdepan-tertinggal).
Pemda pun berharap ada penyelesaian untuk masalah guru-guru yang lulus ASN PPPK, tetapi tidak sesuai linieritasnya. Mereka pun berharap ada mekanisme untuk para guru supaya dapat diangkat atau ditugaskan di sekolah swasta.
(nah/nwk)