Jakarta –
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) terus berupaya melakukan peningkatan kesejahteraan guru di Indonesia. Baik mereka yang mengajar di sekolah negeri ataupun swasta.
Salah satu cara meningkatkan kesejahteraan guru ini adalah dengan memfasilitasi redistribusi guru Aparatur Sipil Negara (ASN) pada sekolah swasta. Hal itu disampaikan Mendikdasmen, Abdul Mu’ti dalam pembukaan Konsolidasi Nasional Pendidikan Dasar dan Menengah Tahun 2025, Selasa (29/4/2025).
Hingga saat ini, terdapat 110 ribu guru swasta yang lulus telah lulus seleksi guru ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang ditempatkan ke sekolah negeri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Kami memiliki data terdapat 110 ribu guru swasta yang telah lulus seleksi guru ASN P3K dan ditempatkan di sekolah negeri,” tuturnya.
Dampak Redistribusi Guru
Meski mengurangi satu masalah, Mu’ti menyebut redistribusi guru bisa menimbulkan dampak negatif di masa mendatang. Yakni sekolah swasta bisa kekurangan guru.
Untuk itu, pihaknya mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 1/2025 tentang Redistribusi Guru ASN pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Masyarakat. Peraturan ini memiliki 4 poin penting, yakni:
1. Guru ASN (PNS dan PPPK) dapat diredistribusi pada satuan pendidikan swasta.
2. Redistribusi mempertimbangkan data kebutuhan guru pada satuan pendidikan negeri dan swasta.
3. Redistribusi dilaksanakan dalam jangka waktu 4 tahun dan dapat diperpanjang 1 kali.
4. Sekolah swasta yang menerima redistribusi guru tetap melakukan upaya pemenuhan guru pada sekolahnya.
Sistem Pengelolaan Kinerja Guru Lebih Mudah
Masih terkait guru, Mu’ti menyebut pihaknya telah mengubah sistem pengelolaan kinerja guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah. Kini, sistem tersebut lebih sederhana karena hanya dilakukan 1 kali dalam setahun.
“Kemendidikasmen juga mengubah sistem pengelolaan kinerja guru, kepala sekolah dan pengawas sekolah yang lebih sederhana, mudah dan bermakna,” bebernya.
” Pengelolaan kinerja guru atau kepala sekolah dan pengawas itu kami lakukan melalui berbagai kebijakan di mana pengisian kinerja guru dilakukan 1 kali dalam setahun,” tambahnya.
Dalam proses transformasi ini, Kemendikdasmen bekerja sama dengan Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Sehingga proses dilakukan hanya lewat 1 sistem yakni e-kinerja BKN.
“Itu kami sampaikan bahwa terkait dengan kebijakan ini kami sudah ada MOU dengan BKN dan program ini juga sudah mulai dilaksanakan,” tandasnya.
(det/nwk)