Generasi Prestasi
Kontak Kami
  • Home
  • Berita Terbaru
  • Pendidikan & Pengembangan Diri
  • Teknologi & Inovasi
  • Inspirasi & Motivasi
  • Berita Terkini
  • Hubungi
Reading: Jalur Domisili SPMB 2025 Bisa Lintas Provinsi, Begini Syaratnya
Share
Search
Generasi PrestasiGenerasi Prestasi
Font ResizerAa
  • Teknologi & Inovasi
  • Pendidikan & Pengembangan Diri
  • Berita Terkini
  • Inspirasi & Motivasi
Search
  • Menu
    • Home
    • Hubungi
  • Kategori
    • Teknologi & Inovasi
    • Inspirasi & Motivasi
    • Berita Terkini
    • Pendidikan & Pengembangan Diri
Have an existing account? Sign In
Follow US
© generasiprestasi.com. All Rights Reserved.
Generasi Prestasi > Blog > Berita Terkini > Jalur Domisili SPMB 2025 Bisa Lintas Provinsi, Begini Syaratnya
Berita TerkiniPendidikan & Pengembangan Diri

Jalur Domisili SPMB 2025 Bisa Lintas Provinsi, Begini Syaratnya

Generasi Prestasi
Last updated: April 30, 2025 2:24 pm
Last updated: April 30, 2025 4 Min Read
Share
SHARE

Contents
Aturan Jalur Domisili SPMB 2025 Bisa Lintas ProvinsiMetode Penetapan Wilayah Penerimaan Murid Baru


Jakarta –

Salah satu terobosan yang hadir di Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 adalah memungkinkan siswa bersekolah lintas provinsi melalui jalur domisili. Sehingga siswa bisa menjalani pendidikan yang semakin dekat dengan rumahnya.

Mengutip arsip detikEdu, syarat utama domisili lintas provinsi adalah kedekatan jarak antara rumah siswa dengan sekolah. Dengan catatan rumah siswa tinggal di provinsi yang bersebelahan dengan provinsi lokasi sekolah.

Hal tersebut juga sudah dipastikan oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti. Belajar lintas provinsi bukan hal yang tidak mungkin.


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Murid itu diprioritaskan untuk belajar di sekolah yang terdekat dengan rumahnya dan ini bisa jadi mereka itu belajar lintas provinsi,” ucapnya dalam taklimat media di kantor Kemendikdasmen, Rabu (3/3/2025) lalu.

Aturan Jalur Domisili SPMB 2025 Bisa Lintas Provinsi

Aturan tentang SPMB 2025 dituangkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) No 3 Tahun 2023 tentang SPMB. Memang tidak dijelaskan secara gamblang aturan siswa bisa lintas provinsi di aturan tersebut.

Kebijakan siswa bisa belajar lintas provinsi berkaitan dengan penetapan wilayah penerimaan murid baru Pasal 25, yang berbunyi:

(1) Penetapan wilayah penerimaan Murid baru sebagaimana dilakukan pada setiap jenjang pendidikan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangan dengan prinsip mendekatkan domisili Murid dengan Satuan Pendidikan.

(2) Dalam menetapkan wilayah penerimaan Murid baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangan melakukan penghitungan:

a. Sebaran Satuan Pendidikan

b. Sebaran domisili calon Murid

c. Kapasitas daya tampung Satuan Pendidikan.

(3) Pemerintah Daerah melakukan penetapan wilayah penerimaan Murid baru dengan menggunakan metode:

a. Pendekatan wilayah administratif yang mencakup kelurahan/desa dan/atau kecamatan

b. Pendekatan radius Satuan Pendidikan ke wilayah administratif terkecil domisili Murid

c. Metode lainnya yang sesuai dengan karakteristik daerah.

(4) Khusus untuk SMA, metode atau pendekatan penetapan wilayah penerimaan Murid baru sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dapat diperluas sampai dengan wilayah administratif kabupaten/kota

(5) Penetapan wilayah penerimaan Murid baru pada Satuan Pendidikan yang berada di daerah perbatasan provinsi atau kabupaten/kota dapat dilakukan berdasarkan kesepakatan antar Pemerintah Daerah.

(6) Metode penetapan wilayah penerimaan Murid baru sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Metode Penetapan Wilayah Penerimaan Murid Baru

Dalam lampiran Permendikdasmen tersebut dijelaskan metode penetapan wilayah penerimaan murid baru dibagi dalam tiga pendekatan. Yakni pendekatan wilayah administratif, radius satuan pendidikan, dan metode lainnya.

Domisili lintas provinsi dijelaskan masuk dalam metode penetapan wilayah dengan pendekatan wilayah administratif. Pendekatan ini dapat digunakan Pemda dalam menetapkan wilayah penerimaan murid baru dengan menentukan sejumlah wilayah administratif tertentu ke dalam 1 wilayah dengan memperhatikan dua faktor, yakni:

1. Kepadatan penduduk usia sekolah/lulusan tingkat sebelumnya

2. Akses ke satuan pendidikan.

Pada pendekatan ini ada beberapa contoh skema, yakni:

  • Berdasarkan wilayah administratif terkecil di tingkat Rukun Tetangga (RT).
  • Berdasarkan wilayah administratif terkecil kelurahan.
  • Rayonisasi wilayah berdasarkan kecamatan dalam 1 wilayah kabupaten/kota.
  • Rayonisasi wilayah berdasarkan kecamatan lintas Kabupaten/Kota
  • Rayonisasi wilayah berdasarkan kabupaten/kota dalam 1 provinsi.

Namun kembali lagi, syarat utama siswa bisa sekolah lintas provinsi berkaitan dengan kedekatan rumah dan sekolah. Keduanya harus berada di lokasi provinsi yang bersebelahan.

Aturan tentang SPMB 2025 bisa dilihat lebih rinci KLIK DI SINI.

(det/pal)

TAGGED:jalur domisilikemendikdasmensekolah lintas provinsispmb 2025
Share This Article
Facebook Twitter Email Copy Link Print
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News & Research

Ada Pembatasan Visa Pelajar, Wamen Stella Minta Mahasiswa RI di AS Tak Keluar Negeri

Jakarta - Wakil Menteri Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Wamendiktisaintek) Stella Christie berikan respons terhadap kebijakan baru pemerintah Amerika…

Berita Terkini Pendidikan & Pengembangan Diri Mei 29, 2025

AS Bakal Periksa Postingan Medsos Pemohon Visa Pelajar

Jakarta - Pemerintahan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump memerintahkan seluruh perwakilan diplomatiknya di luar negeri untuk menghentikan wawancara bagi…

Berita Terkini Inspirasi & Motivasi Mei 29, 2025

MK Perintahkan Sekolah Swasta-Negeri Gratis, FSGI Usul Pakai Anggaran MBG

Jakarta - Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi yang memerintahkan pendidikan dasar untuk sekolah negeri maupun…

Berita Terkini Pendidikan & Pengembangan Diri Mei 28, 2025

Putusan MK soal SD-SMP Gratis Juga Harus Dialamatkan ke Presiden

Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) kemarin, Selasa (27/5/2025) mengabulkan untuk sebagian permohonan uji materiil Pasal 34 ayat (2) UU Nomor…

Berita Terkini Pendidikan & Pengembangan Diri Mei 28, 2025

Follow US on Socials

Selamat datang di Generasi Prestasi, sumber informasi terpercaya untuk generasi berprestasi. Kami menyajikan berita terkini, panduan praktis, dan artikel inspiratif yang membantu Anda meraih kesuksesan dan menginspirasi lingkungan sekitar.

Informasi Kontak

sanggrahan, Tegaltirto, Kec. Berbah, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55573
Tel: 0859-4380-4458

generasiprestasi.com

Berita Terkini

Peneliti Muda Ini Angkat Isu Ekonomi Sampah di Jakarta Simposium 2025

Ada Pembatasan Visa Pelajar, Wamen Stella Minta Mahasiswa RI di AS Tak Keluar Negeri

AS Bakal Periksa Postingan Medsos Pemohon Visa Pelajar

Inspirasi & Motivasi

AS Bakal Periksa Postingan Medsos Pemohon Visa Pelajar

Baru! Beasiswa PMDSU 2025 Juga Dibuka buat S2-S3 Seni dan Budaya

Program BPI Pathway Luar Negeri 2024 Tahap 2 Diputus, Bagaimana Nasib Dosen?

Teknologi & Inovasi

Peneliti Muda Ini Angkat Isu Ekonomi Sampah di Jakarta Simposium 2025

Nih Ada Diskon Tiket KA untuk Sivitas Akademika dan Alumni, Cek Daftar Kampusnya!

Pendidikan Kedokteran Khusus Daerah Pedesaan

Pendidikan & Pengembangan Diri

Ada Pembatasan Visa Pelajar, Wamen Stella Minta Mahasiswa RI di AS Tak Keluar Negeri

MK Perintahkan Sekolah Swasta-Negeri Gratis, FSGI Usul Pakai Anggaran MBG

Putusan MK soal SD-SMP Gratis Juga Harus Dialamatkan ke Presiden

© generasiprestasi.com. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?