Jakarta –
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung selenggarakan program pemutihan ijazah siswa yang tertahan di sekolah. Semua warga Jakarta bisa mengikuti program penebusan ijazah ini tanpa melihat jangka waktu ijazah tertahan.
“Jadi ijazah yang tertahan apakah itu 5 tahun, 10 tahun, atau bahkan yang 2 tahun pun saya minta untuk dibantu,” katanya dikutip dari detiknews, Senin (28/4/2025).
Hingga saat ini diketahui ada ribuan ijazah warga Jakarta yang tertahan di sekolah. Penyebab hal ini bisa terjadi karena siswa tersebut tidak sanggup untuk menebus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bekerja sama dengan lembaga BAZNAS Bazis DKI, Pramono menjelaskan sudah menebus 117 ijazah di tahap awal dengan anggaran sebanyak Rp 500 juta lebih. Ke depan, program pemutihan akan terus berjalan dan ia berharap selesai dalam 100 hari kerja.
“Periode pertama kurang lebih nilainya sekitar Rp 500 juta. Tapi saya minta ini tidak berhenti sekali aja. Pemutihan ijazah, dan lain-lain bisa diselesaikan segera dalam waktu sebelum 100 hari,” tambahnya.
Lalu bagaimana cara mengikuti program pemutihan ijazah ini? Mengutip Instagram resmi Pemprov DKI Jakarta, cek informasinya di sini!
Syarat Pengajuan Pemutihan Ijazah
Adapun syarat yang perlu dipenuhi untuk mengikuti program pengajuan pemutihan ijazah, yakni:
- Warga dengan KTP DKI Jakarta
- Berdomisili di Provinsi DKI Jakarta
- Lulusan satuan pendidikan swasta di DKI Jakarta
- Dari keluarga tidak mampu yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menyerahkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kelurahan
- Tidak bekerja formal
- Bagi peserta didik penerima KJP Plus, melampirkan surat keterangan dari Kepala Sekolah yang menerangkan bahwa dana KJP Plus untuk alokasi bantuan SPP sudah di debet oleh satuan pendidikan
- Melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang menyatakan bahwa poin 1-6 adalah benar.
Cara Pengajuan Pemutihan Ijazah
Pengusulan disampaikan melalui Suku Dinas Pendidikan Wilayah Kota/Kabupaten Administrasi dengan melampirkan dokumen persyaratan, yaitu:
- Surat permohonan kepada Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah Kota/Kabupaten Administrasi sesuai domisili satuan pendidikan.
- Bagi peserta didik penerima KJP Plus, melampirkan surat keterangan dari Kepala Sekolah yang menerangkan bahwa dana KJP Plus untuk alokasi bantuan SPP sudah di debet oleh satuan pendidikan
- Fotokopi KTP untuk masyarakat yang berusia lebih dari 17 tahun
- Bila masyarakat berusia di bawah 17 tahun, lampirkan KTP orang tua/wali
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Melampirkan SKTM dari PTSP Kelurahan bagi yang belum terdaftar DTKS
- Surat keterangan tunggakan dari satuan pendidikan
Demikianlah informasi tentang program pemutihan ijazah bagi warga Jakarta. Jangan terlewat program bermanfaat ini ya detikers!
(det/pal)