Jakarta –
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti mengatakan pihaknya akan menerbitkan aturan tentang penggunaan gadget atau handphone bagi siswa. Hal ini merupakan respons dari terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dan Perlindungan Anak.
“Untuk program Pak Presiden itu, kebetulan kementerian kami ikut merumuskan materinya dan Insya Allah nanti kami akan menindaklanjuti terbitnya peraturan pemerintah itu dalam bentuk apakah nanti surat edaran menteri atau bentuk-bentuk lain yang merupakan tindak lanjut dari usaha kita bersama agar anak-anak kita ini dapat menggunakan gawai untuk tujuan yang bermanfaat,” kata Mu’ti kepada pers di SMPN 41 Jakarta, Pasar Minggu, Jakarta Selatan pada Jumat (11/4/2025).
Apakah Penggunaan Gadget Dilarang bagi Siswa?
Dalam PP perlindungan anak yang diterbitkan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) disebutkan adanya pembatasan bermain media sosial bagi anak di usia tertentu. Apakah dalam aturan yang nanti diterbitkan Kemendikdasmen penggunaannya dibatasi juga?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait hal itu, Mu’ti menegaskan tak ada pelarangan atau pembatasan bagi siswa bermain gadget. Namun, ia dan pihaknya merancang aturan agar penggunaan gadget di kalangan siswa lebih bermanfaat.
“Dan tentu saja dengan istilah penggunaan maka kita tidak melarang sepenuhnya penggunaan itu, hanya bagaimana penggunaan itu bermanfaat itu yang coba kita rumuskan bersama-sama,” tuturnya.
Menurut Mu’ti adanya peraturan tentang pembatasan atau perlindungan anak di ruang digital sangat baik bagi anak. Ia menyebut sudah banyak negara maju yang menerapkannya.
“Sudah banyak pengalaman seperti Australia atau Swedia dan negara lain. Tapi tentu kita harus melihat kepentingan kita di Indonesia,” kata Sekretaris Umum PP Muhammadiyah tersebut.
Pentingnya ‘Kesalehan Digital’ bagi Siswa
Mu’ti kemudian menyebut istilah ‘kesalehan digital’ yang harus dimiliki siswa. Istilah tersebut merujuk pada sikap dan perilaku siswa yang bisa memanfaatkan fasilitas digital termasuk gadget untuk tujuan positif.
“Yang juga tidak kalah penting adalah kesalehan digital. Bagaimana teknologi itu digunakan dengan sebaik-baiknya, digunakan untuk tujuan yang bermanfaat dan menjadikan teknologi sebagai bagian dari kita membangun peradaban dan cermin peradaban bangsa,” katanya.
Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak yang membatasi penggunaan medsos pada anak diluncurkan langsung oleh Menkomdigi Meutya Hafid dan diteken langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.
“Mudah-mudahan apa yang direncanakan Bapak Presiden dapat menjadi bagian dari usaha kita bersama agar penggunaan gawai dan berbagai macam platform media sosial itu menjadi bagian dari upaya kita, anak-anak kita memiliki literasi digital yang sangat penting,” pungkas Mu’ti.
(cyu/nwk)