Jakarta –
Sejumlah unit di pemerintah daerah menerbitkan larangan pungutan sekolah untuk perpisahan atau wisuda. Dana yang telah dipungut wajib dikembalikan.
Dinas Pendidikan Sumatera Selatan melalui SE Nomor: 420/6974/SMA.2/Disdik.SS/2025 menyatakan kegiatan wisuda atau perpisahan tidak dilarang, tetapi tidak boleh ada pungutan biaya dan tidak boleh bersifat wajib. Jika diadakan, kepanitiaan tidak boleh melibatkan pihak sekolah, baik kepala sekolah, guru, maupun tenaga kependidikan agar tidak menimbulkan potensi penyalahgunaan wewenang dan beban finansial bagi pihak tertentu.
Sementara itu, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat (Disdik Jabar) melalui SE Nomor: 6685/PW.01/SEKRE menyatakan kegiatan perpisahan sekolah negeri dilaksanakan di lingkungan satuan pendidikan atau sekolah masing-masing. Perpisahan dilakukan dengan memaksimalkan fasilitas sarana-prasarana yang ada untuk menghindari beban biaya yang tidak perlu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Senada, Disdik Jabar juga melarang kepala satuan pendidikan, guru, dan tenaga kependidikan melakukan pungutan dalam bentuk apapun untuk membiayai pelaksanaan perpisahan siswa. Adapun pihak sekolah boleh memfasilitasi dan mengarahkan kegiatan, misalnya dalam dukungan kepanitiaan dan penyediaan sarana-prasarana yang ada di sekolah. Sedangkan bagi sekolah swasta, ketentuan ini menyesuaikan dengan kebijakan penyelenggara/yayasannya.
Aturan Larangan Pungutan Perpisahan, Wisuda, dan Karya Wisata
Ombudsman RI menyatakan laporan praktik pungutan perpisahan dan karya wisata masuk dari berbagai daerah. Salah satunya yakni dari SMP dan SMA di Sumatera Utara.
Ombudsman menjelaskan larangan pungutan liar (pungli) di sekolah seperti pungutan perpisahan dan karya wisata tertuang dalam sejumlah aturan. Berikut di antaranya.
PP No 17 Tahun 2010
Pasal 181 huruf d PP No 17 Tahun 2010 yang diubah dengan PP No 66 Tahun 2010 menekankan bahwa pendidik maupun tenaga kependidikan, baik perorangan maupun kolektif dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik secara langsung maupun tidak langsung yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Permendikbud No 44 Tahun 2012 dan No 75 Tahun 2016
Lebih lanjut, berikut sejumlah larangan pungutan sekolah berdasarkan Permendikbud No 44 Tahun 2012 dan Permendikbud No 75 Tahun 2016:
- Pungutan tidak boleh dilakukan kepada peserta didik, orang tua, atau wali murid yang tidak mampu secara ekonomis
- Pungutan tidak boleh dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik, dan/atau kelulusan peserta didik
- Pungutan tidak boleh digunakan untuk kesejahteraan anggota komite sekolah atau lembaga representasi pemangku kepentingan satuan pendidikan, baik secara langsung maupun tidak langsung.
- Komite Sekolah, baik perorangan maupun kolektif, dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya.
- Satuan pendidikan dasar yang melakukan pungutan bertentangan dengan Permendikbud harus mengembalikan sepenuhnya pada siswa, orang tua, atau wali murid
- Pelanggaran ketentuan Permendikbud dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
Ombudsman meminta pihak yang mengetahui adanya dugaan pungutan liar di sekolah untuk melapor ke Ombudsman di nomor 1500-535 atau OJK di 157.
(twu/nwk)