Jakarta –
Penerimaan siswa melebihi daya tampung sekolah merupakan salah satu pelanggaran yang ditemukan dalam penerimaan murid baru di berbagai daerah.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti mengingatkan sekolah-sekolah yang menerabas aturan kuota jumlah murid dalam Sistem Penerimaan Murid Baru atau SPMB 2025 akan mendapatkan sanksi.
Sekolah tersebut, menurut Mu’ti tidak akan mendapatkan Bantuan Operasional Sekolah hingga Kartu Indonesia Pintar (KIP).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tidak hanya sekolah, siswa yang diterima di atas daya tampung juga akan mendapatkan konsekuensi. Murid tersebut tidak akan tercatat di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
“Ya itu nanti kan dikunci oleh sistem. Jadi begitu dia melebihi, maka tambahan muridnya nggak akan masuk Dapodik,” kata Mu’ti pada wartawan usai taklimat media di kantor Kemendikdasmen, Jakarta, Senin (3/3/2025).
“Tindakan kami ya itu, kami tidak akan memberikan Dapodik. Yang itu sebenarnya hukuman. Tidak mendapatkan, tidak terdaftar dalam Dapodik dan tidak mendapatkan BOS itu hukuman. Kan sekolah itu kalau nggak dapat BOS, sesuatu. Karena BOS itu diberikan sesuai dengan jumlah siswa,” imbuhnya.
Sekretaris Umum Pengurus Pusat Muhammadiyah itu mengungkapkan sanksi bagi sekolah yang melanggar tersebut sudah diterapkan di Denpasar, Bali, dan Sulawesi Selatan dalam penerimaan murid baru di tahun-tahun sebelumnya.
“Ini pengalaman yang bagus itu ada di Kota Denpasar. Kota Denpasar sudah memperlakukan itu. Sehingga begitu sekolah itu sudah penuh daya tampungnya, maka otomatis Dapodik-nya closed. Yang dengan itu dia tidak akan bisa terdaftar dalam Dapodik dan otomatis (sekolah) juga tidak mendapatkan BOS, KIP, dan fasilitas lain yang diberikan pemerintah” terangnya.
“Jadi kalau kemarin ada beberapa kasus yang di Sulawesi Selatan misalnya, sekian murid tidak tertampung Dapodik, itu karena sekolah melanggar ketentuan daya tampung sebagaimana yang ada di dalam Dapodik,” ucapnya.
(twu/pal)