Jakarta –
Dinas Pendidikan Jawa Barat (Disdik Jabar) telah mengeluarkan aturan terbaru mengenai perpisahan dan wisuda sekolah dalam Surat Edaran Nomor: 6685/PW.01/Sekre. Seperti apa isinya?
Sebelumnya, surat tersebut dikeluarkan oleh Kepala Disdik Jabar, Wahyu Mijaya, pada Selasa (2/3/2025). Perlu diingat, jika surat yang berisi ketentuan kegiatan perpisahaan ini hanya ditujukan bagi satuan pendidikan SMA, SMK, dan SLB di Jawa Barat.
Seperti apa isi surat tersebut? Simak di bawah ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kegiatan Perpisahan Dilaksanakan Secara Sederhana
Berdasarkan Poin Nomor 1 dan 2 SE tersebut, Disdik Jabar mengimbau agar kegiatan perpisahan dilaksanakan secara sederhana. Adapun perpisahan diminta agar lebih mengutamakan makan kebersamaan hingga apresiasi untuk siswa.
“Kegiatan perpisahan peserta didik wisuda atau penamaan lainnya dilaksanakan secara sederhana, dengan mengutamakan esensi nilai-nilai makna kebersamaan, kekeluargaan, serta apresiasi terhadap peserta didik,” demikian bunyi Poin 1 dalam SE Nomor: 6685/PW.01/Sekre.
Mengingat esensi kesederhanaan itu, sekolah juga diimbau untuk mengadakan perpisahan di lingkungan masing-masing. Sekolah diminta untuk mengoptimalkan fasilitas yang sudah ada demi menghindari biaya yang tidak perlu.
“Kegiatan perpisahan tersebut dilaksanakan di lingkungan masing-masing satuan pendidikan dengan mengoptimalkan fasilitas sarana dan prasarana yang dimiliki untuk menghindari beban biaya yang tidak perlu,” tulis Poin 2 dalam SE Nomor: 6685/PW.01/Sekre.
Dilarang Melakukan Pungutan
Kepala sekolah, guru, hingga tenaga kependidikan dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apapun untuk membiayai pelaksanaan perpisahan. Kendati demikian, sekolah dapat memberikan arahan pada siswa atau komite sekolah terkait perpisahan ini.
“Kepala satuan pendidikan, guru, dan tenaga kependidikan dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apapun yang ditujukan untuk membiayai pelaksanaan perpisahan peserta didik, namun dapat memfasilitasi dan memberikan arahan terhadap kegiatan yang diselenggarakan oleh siswa/komite satuan pendidikan terkait perpisahan (misalnya dalam dukungan kepanitiaan, dan penyediaan sarana prasarana yang terdapat di satuan pendidikan),” tulis Poin 3 dalam SE Nomor: 6685/PW.01/Sekre.
Pelanggaran Akan Dikenai Sanksi
Dalam pelaksanaannya, sekolah diminta untuk melakukan pengawasan terhadap kegiatan perpisahan siswa. Sekolah dapat bekerja sama dengan pihak berwenang untuk menghindari terjadinya hal-hal yang melanggar norma ketertiban yang dilakukan oleh siswa.
Adapun bagi sekolah yang melakukan pelanggaran, akan dikenakan sanksi.
“Surat edaran ini adalah bagian dari kebijakan, bagi ASN yang tidak mengindahkan kebijakan pemerintah akan dikenakan sanksi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, dan 6,” demikian bunyi Poin 5 dalam SE Nomor: 6685/PW.01/Sekre.
Itulah ketentuan perpisahan dan wisuda sekolah di Jabar Tahun 2024/2025. Bagaimana menurut detikers?
(nir/faz)