Jakarta –
Salah satu terobosan yang hadir di Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 adalah memungkinkan siswa bersekolah lintas provinsi melalui jalur domisili. Sehingga siswa bisa menjalani pendidikan yang semakin dekat dengan rumahnya.
Mengutip arsip detikEdu, syarat utama domisili lintas provinsi adalah kedekatan jarak antara rumah siswa dengan sekolah. Dengan catatan rumah siswa tinggal di provinsi yang bersebelahan dengan provinsi lokasi sekolah.
Hal tersebut juga sudah dipastikan oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti. Belajar lintas provinsi bukan hal yang tidak mungkin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Murid itu diprioritaskan untuk belajar di sekolah yang terdekat dengan rumahnya dan ini bisa jadi mereka itu belajar lintas provinsi,” ucapnya dalam taklimat media di kantor Kemendikdasmen, Rabu (3/3/2025) lalu.
Aturan Jalur Domisili SPMB 2025 Bisa Lintas Provinsi
Aturan tentang SPMB 2025 dituangkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) No 3 Tahun 2023 tentang SPMB. Memang tidak dijelaskan secara gamblang aturan siswa bisa lintas provinsi di aturan tersebut.
Kebijakan siswa bisa belajar lintas provinsi berkaitan dengan penetapan wilayah penerimaan murid baru Pasal 25, yang berbunyi:
(1) Penetapan wilayah penerimaan Murid baru sebagaimana dilakukan pada setiap jenjang pendidikan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangan dengan prinsip mendekatkan domisili Murid dengan Satuan Pendidikan.
(2) Dalam menetapkan wilayah penerimaan Murid baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangan melakukan penghitungan:
a. Sebaran Satuan Pendidikan
b. Sebaran domisili calon Murid
c. Kapasitas daya tampung Satuan Pendidikan.
(3) Pemerintah Daerah melakukan penetapan wilayah penerimaan Murid baru dengan menggunakan metode:
a. Pendekatan wilayah administratif yang mencakup kelurahan/desa dan/atau kecamatan
b. Pendekatan radius Satuan Pendidikan ke wilayah administratif terkecil domisili Murid
c. Metode lainnya yang sesuai dengan karakteristik daerah.
(4) Khusus untuk SMA, metode atau pendekatan penetapan wilayah penerimaan Murid baru sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dapat diperluas sampai dengan wilayah administratif kabupaten/kota
(5) Penetapan wilayah penerimaan Murid baru pada Satuan Pendidikan yang berada di daerah perbatasan provinsi atau kabupaten/kota dapat dilakukan berdasarkan kesepakatan antar Pemerintah Daerah.
(6) Metode penetapan wilayah penerimaan Murid baru sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Metode Penetapan Wilayah Penerimaan Murid Baru
Dalam lampiran Permendikdasmen tersebut dijelaskan metode penetapan wilayah penerimaan murid baru dibagi dalam tiga pendekatan. Yakni pendekatan wilayah administratif, radius satuan pendidikan, dan metode lainnya.
Domisili lintas provinsi dijelaskan masuk dalam metode penetapan wilayah dengan pendekatan wilayah administratif. Pendekatan ini dapat digunakan Pemda dalam menetapkan wilayah penerimaan murid baru dengan menentukan sejumlah wilayah administratif tertentu ke dalam 1 wilayah dengan memperhatikan dua faktor, yakni:
1. Kepadatan penduduk usia sekolah/lulusan tingkat sebelumnya
2. Akses ke satuan pendidikan.
Pada pendekatan ini ada beberapa contoh skema, yakni:
- Berdasarkan wilayah administratif terkecil di tingkat Rukun Tetangga (RT).
- Berdasarkan wilayah administratif terkecil kelurahan.
- Rayonisasi wilayah berdasarkan kecamatan dalam 1 wilayah kabupaten/kota.
- Rayonisasi wilayah berdasarkan kecamatan lintas Kabupaten/Kota
- Rayonisasi wilayah berdasarkan kabupaten/kota dalam 1 provinsi.
Namun kembali lagi, syarat utama siswa bisa sekolah lintas provinsi berkaitan dengan kedekatan rumah dan sekolah. Keduanya harus berada di lokasi provinsi yang bersebelahan.
Aturan tentang SPMB 2025 bisa dilihat lebih rinci KLIK DI SINI.
(det/pal)